Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rakyat Sejahtera Lewat Program Tapera, Bisa?

29 Juni 2024   20:40 Diperbarui: 29 Juni 2024   20:40 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan | Sumber: Dok. Kumparan.com/Akbar Maulana

Pertama, peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama. Syaratnya sudah menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kedua, peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya sudah menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Ketiga, peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya sudah menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dilihat dari manfaatnya, program Tapera ini jelas memberikan peluang yang besar bagi setiap keluarga Indonesia untuk memiliki rumah sendiri dengan biaya yang murah di masa depan.

Bisakah Program Tapera Terealisasikan?

Meski program Tapera mempunyai tujuan yang mulia, yakni membantu masyarakat untuk memiliki rumah hunian yang layak, namun banyak pihak yang khawatir program ini bisa membuka peluang terjadinya tindak korupsi atas dana Tapera.

Ada beberapa titik rawan yang perlu diidentifikasi sejak dini sebagai peluang terjadinya tindak korupsi, antara lain sebagai berikut.

Pertama, pada tahap pengumpulan dan pengelolaan dana Tapera sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. Mengingat besarnya dana yang dikumpulkan BP Tapera, tanpa pengawasan yang ketat bisa terjadi penyalahgunaan dana.

Kedua, pada tahap pengadaan lahan dan pembangunan perumahan Tapera bisa menjadi lahan subur bagi tindak korupsi seperti mark-up biaya konstruksi, penggunaan bahan bangunan berkualitas rendah, dan penyelewengan anggaran.

Ketiga, pada tahap distribusi rumah kepada peserta Tapera, juga bisa membuka peluang terjadinya tindak korupsi. Tanpa transparansi dan adil, distribusi rumah bisa dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Ketiga tahap di atas, tentu saja, melibatkan berbagai pihak mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) hingga pengembang properti, sehingga tanpa pengawasan yang ketat, pengadaan lahan untuk pembangunan hunian bisa diwarnai praktik suap dan korupsi.

Selain lembaga independen yang memastikan program Tapera berjalan sesuai aturan dan standar yang sudah ditetapkan, masyarakat umum dan media bisa berperan menjadi pengawas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun