Hingga kini, isu mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat, alias Tapera, masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang disoroti ialah pungutan iuran Tapera bagi karyawan swasta yang gajinya di atas upah minimum.
Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya sebagai berikut, 2,5 persen ditanggung karyawan dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan sebagai pemberi jasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Sederhananya begini, jika seorang karyawan memperoleh penghasilan gaji setara upah minimum Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera ialah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta per tahun.
Sebagaimana yang diketahui, kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong ini bakal dilaksanakan paling lambat tahun 2027. Sementara itu, karyawan dan pengusaha merasa kebijakan yang diambil pemerintah memberatkan mereka.
Bagaimana tidak memberatkan, kewajiban iuran Tapera tersebut bakal menambah daftar panjang potongan gaji mereka setiap bulan seperti potongan pajak penghasilan, jaminan hari tua, jaminan kematian, BPJS kesehatan, dan lain sebagainya.
Manfaat Jangka Panjang Program Tapera
Sebagai informasi saja bahwa pengelolaan dana Tapera dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera (dulunya Bapertarum).
Dana yang terkumpul, selanjutnya diinvestasikan BP Tapera dengan harapan memberikan manfaat maksimal bagi peserta dalam bentuk kemudahan akses kepemilikan rumah.
Melalui program Tapera ini, pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memiliki rumah layak huni, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan hidup - mengingat angka kesenjangan ketersediaan rumah hingga akhir 2023 mencapai hingga 9.9 juta, menurut data Kementerian PUPR.
Lantas, seperti apakah manfaat yang bakal diterima oleh peserta Tapera, jika mengikuti program ini? Mengutip laman TAPERA.go.id, terdapat tiga manfaat yang diperoleh peserta Tapera sebagai berikut.