3. Peraturan Pemerintah N0. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional;
4. Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Secara global, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai prinsip yaitu "tidak seorangpun boleh ditinggalkan dalam pembangunan", termasuk kaum perempuan.
Kenyataannya, perempuan terkadang tidak dilibatkan dalam perencanaan kebijakan bidang energi, juga tidak mendapat informasi dan pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan energi.
Selama ini, perempuan lebih banyak bertindak sebagai konsumen energi. Perempuan menggunakan energi untuk memasak, mencuci, menyetrika, membersihkan rumah, menyimpan ASI, mengasuh anak, termasuk memastikan anak belajar dengan nyaman.
Menurut laporan KOMPAS.id, keterlibatan perempuan dalam sektor energi hanya mencapai 32% dibandingkan laki-laki yang mencapai 68%.
Bahkan, 32% perempuan itu pun lebih banyak ditempatkan pada bagian administratif, seperti sekretaris, bukan posisi strategis di sektor energi.
Di Indonesia, perempuan masih dipandang sebelah mata, karena pandangan stereotip bahwa sektor energi merupakan pekerjaan laki-laki, karena sifat pekerjaannya yang terkesan berat dan berbahaya.
Tak jarang, perempuan dinilai kurang pantas untuk menjalankan pekerjaan laki-laki di sektor energi. Padahal, potensi perempuan dalam mewujudkan energi bersih terbarukan (EBT) sangat besar.
Karena perempuan bertanggung jawab mengurus rumah tangga, maka perempuan mimiliki segudang informasi mengenai sumber-sumber potensial yang dapat dikembangkan sebagai sumber energi bersih terbarukan.
Misalnya, perempuan yang tinggal di wilayah perdesaan telah terbiasa menggunakan kayu/ranting sebagai sumber energi untuk memasak atau menghangatkan hewan ternaknya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya