Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nominee Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seandainya Semua Desa di Maluku Terhubung Internet Cepat

15 Februari 2024   17:00 Diperbarui: 15 Februari 2024   17:03 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi akses internet cepat. (sumber gambar: unsplash.com/Solen Feyissa)

Saya ingin memulai refleksi saya ini dengan sebuah cerita. Beberapa waktu lalu, seorang teman kuliah yang bertugas di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menghubungi saya via WA. Dia meminta saya untuk mengajarinya menulis di Kompasiana. Tentu, saya bersedia.

Melalui video call WA, saya menuntunnya membuat akun Kompasiana. Namun, sekitar 1 jam teman saya itu tidak bisa daftar, karena jaringan internet di tempatnya down. Dia mengaku bahwa, jaringan internet di tempatnya sangat jelek. Jadi, sampai hari ini dia tidak jadi daftar akun Kompasiana.

Cerita di atas, menunjukkan bahwa, ada daerah-daerah di Indonesia yang belum terjamah oleh jaringan internet. Daerah-daerah ini, biasa kita kenal sebagai daerah 3T.

Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) adalah wajah depan Indonesia yang mesti dibenahi oleh pemerintah sebagai perwujudan bahwa, pemerintah hadir bagi segenap warganya.

Daerah 3T adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan 6 indikator ketertinggalan, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas, dan karakteristik daerah.

Provinsi Maluku, termasuk dalam salah satu daerah 3T. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang diteken pada 27 April 2020, tercatat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. 6 daerah di antaranya berada di Provinsi Maluku.

Keenam daerah tersebut, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Buru Selatan. Wah, Maluku Tengah tidak termasuk, ya! Padahal, menurut pengamatan saya, masih banyak warga miskin di Malteng.

Dikutip dari laman Siwalimanews.com, Sekda Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan bahwa, untuk membawa Maluku keluar dari daerah ketertinggalan, maka semua potensi sumber daya alam yang ada mesti dikembangkan.

Hemat saya, potensi sumber daya alam tidak bisa dikembangkan, kalau infrastruktur daerahnya tidak dibangun terlebih dahulu. Memang, sejauh ini, di Maluku telah dibangun berbagai insfrastruktur seperti trasportasi laut dan transportasi udara di beberapa titik potensial. Termasuk juga insfrastruktur layanan internet. Akan tetapi, pembangunan tersebut belum berjalan maksimal.

Tesis saya dalam artikel ini adalah bila layanan internet cepat diprioritaskan pada semua desa/pelosok, maka ia bisa membawa Maluku keluar dari keterbelakangan hari ini. Berikut beberapa pemikiran yang mendukung tesis saya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun