Mohon tunggu...
Billy OctharioAlexander
Billy OctharioAlexander Mohon Tunggu... Atlet - Siswa lc

Siswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Kami Turun ke Jalan Lagi?

15 Mei 2019   21:39 Diperbarui: 15 Mei 2019   22:05 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat Nya saya dapat menulis serta menyelesaikan Makalah ini yang bertemakan " Kemanusiaan di Bumi Pertiwi ". Masalah kemusiaan di Indonesia sudah sering terjadi ada berbagai macam kasus -- kasus tentang kemanusiaan yang ada di Negeri kita ini. Salah satu kasus yang berkaitan dengan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang ada di Indonesia adalah Kasus Trisakti.

Pada makalah ini saya mengangkut judul "Haruskah Kami Turun Ke Jalan Lagi ?". Saya mengangkut judul ini karena saya merasa prihatin atas kasus kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi kita ini. Harapanku utnuk Indonesia ke depannya yaitu aman, tentram, sejahtera, dan tidak ada pelanggaran HAM yang terulang lagi.

Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Sebagai manusia biasa, kami terbuka dari saran dan kritikan teman-teman. Demi tercapainya makalah yang sempurna di masa mendatang. Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

Semarang, 15 Mei 2019
Isi

Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta,Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997-1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Gedung Nusantara, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 17.15, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brimob, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam serta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Steyr, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

Tanggapan
Menurut pendapat saya Tragedi Trisakti bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Sayangnya, Kejaksaan Agung tidak mau melanjutkan kasus ini ke tahapan penyidikan meski sudah mendapat desakan dari Komnas HAM. Alasan penolakan tersebut adalah karena Kejaksaan Agung menganggap kasus pelanggaran HAM tersebut minim bukti serta saksi mata.
Menurut saya, alasan penolakan tersebut kurang tepat dan pemerintah terkesan ada penghindaran dalam pelaksanaan wewenang penyidikan. Meski memang sudah ada Undang-Undang No. 26 tahun 2006 mengenai Pengadilan HAM Adhoc, namun tampak jelas bahwa pemerintah tak memiliki kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat termasuk Tragedi Trisakti di mana 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti tewas tertembak.

Refleksi
Nilai yang terkandung dalam 4C yaitu Compassion, Consience, dan Commitment. Yang terkandung dalam conscience yaitu kita harus menggunakan hati nurani kita secara penuh untuk membantu dan menolong sesama, dan menghindari perbuatan yang menyebabkan sesame menderita. Yang terkandung dalam nilai Commitmen adalah kita harus berkomitmen untuk selalu mewujudkan kasih dan cinta bagi sesame demi dunia yang lebih baik. Sedangkan nilai yang terkandung dalam compassion adalah compassion harus diwujudkan dalam kehidupan sehari hari, jangan hanya berupa wacana. Compassion berarti harus bisa peduli dengan mereka yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun