Mohon tunggu...
BILLY AINULILHAM
BILLY AINULILHAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Pertama

ASN Kemenkumham

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Pembimbin Kemasyarakatan dalam Program Asimilasi Klien Pemasyarakatan saat Pancemi Covid-19

23 Juni 2023   11:53 Diperbarui: 23 Juni 2023   12:01 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narapidana dan anak aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;

Narapidana telah menjalani (satu per dua) masa pidana;

Anak telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak dari sistem pemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pembuatan litmas. Dengan adanya pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat diberikan program asimilasi di rumah dan dalam program ini pembimbing kemasyarakatan tidak melakukan litmas tetapi diganti dengan laporan perkembangan pembinaaan yang didapatkan dari masing-masing Lapas/Rutan. Dan peran pembimbing kemasyarakatan lebih difokuskan kepada pembimbingan dan pengawasan secara daring.

Peran pembimbing kemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diharapkan dapat diberikannya rewar untuk para pembimbing kemasyarakatan yang sudah berusaha keras mengingat cakupan keras dengan segala keterbatasan dalam mencakup wilayah kerja yang cukup luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun