Narapidana dan anak aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
Narapidana telah menjalani (satu per dua) masa pidana;
Anak telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak dari sistem pemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pembuatan litmas. Dengan adanya pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat diberikan program asimilasi di rumah dan dalam program ini pembimbing kemasyarakatan tidak melakukan litmas tetapi diganti dengan laporan perkembangan pembinaaan yang didapatkan dari masing-masing Lapas/Rutan. Dan peran pembimbing kemasyarakatan lebih difokuskan kepada pembimbingan dan pengawasan secara daring.
Peran pembimbing kemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diharapkan dapat diberikannya rewar untuk para pembimbing kemasyarakatan yang sudah berusaha keras mengingat cakupan keras dengan segala keterbatasan dalam mencakup wilayah kerja yang cukup luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H