Perilaku yang tidak sesuai dengan norma, atau perilaku yang menyimpang dari norma, justru dapat mengganggu keamanan dan ketertiban manusia. Masyarakat biasanya menandai pelanggaran norma sosial sebagai pelanggaran atau bahkan kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia adalah fenomena sosial yang akan dihadapi setiap orang, masyarakat dan seluruh negara. Kehidupan nyata membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi tidak dapat diberantas sepenuhnya. Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat untuk menciptakan dan memelihara lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Secara umum, hukuman adalah upaya menyadarkan narapidana, sehingga dapat menyesali segala perbuatannya, menjadikan dirinya warga negara yang baik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan agama sehingga tercapainya keamanan, ketertiban dan ketentraman. Kehidupan komunitas. Undang-undang Pemasyarakatan memperkuat pekerjaan membangun sistem disipliner pemasyarakatan, yang merupakan pedoman bagi para warga binaan pemasyarakatan. Artinya, tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan adalah menyatukan kembali klien pemasyarakatan dengan lingkungan masyarakat dan membentuk kewarganegaraan yang baik dan bertanggung jawab sehingga para mantan narapidana di masyarakat dapat kembali ke masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat yang aman dan terorganisir dengan baik.Â
Balai Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan beberapa tugas pokok dalam penyelenggaraan pembimbingan klien pemasyarakatan didaerah setempat. Ada banyak bentuk bimbingan yang diberikan, mulai dari pemberian bimbingan agama dan keterampilan hingga pengembangan kepribadian. Tujuan pemberian pembimbingan ini adalah agar klien dapat menjalani kehidupan yang baik dalam masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab, agar dapat menginspirasi klien yang disiplin sehingga dapat memperbaiki diri daripada mengulangi kejahatan (residivisme). Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga berperan penting dalam memberikan pembinaan kepada narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat, yaitu dengan memberikan pengawasan khusus.
Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tujuan pemberian bimbingan adalah agar individu dapat merencanakan kegiatan kehidupan di masa depan, memaksimalkan potensi dan kelebihannya secara penuh, beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, serta mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi masyarakat. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, para Pembimbing Kemasyarakatan harus mengetahui beberapa standar yang harus dipenuhi. Panduan dari bimbingan itu sendiri bertujuan untuk Mengenali dan memahami potensi lingkungan dan tanggung jawab, Menentukan rencana hidup dan pencapaian tujuan, serta Beradaptasi dengan keadaan dan tuntutan lingkungannya.Â
alai Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sebagai pembimbing kemasyarakatan yang bertugas membimbing klien pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di lembaga tersebut. Hal ini merupakan salah satu tugas Balai Pemasyarakatan itu sendiri. Tujuannya adalah untuk membimbing klien pemasyarakatan untuk untuk memperhatikan dan memperbaiki diri, bukan untuk melakukan kejahatan lainnya. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah pelaksanaan kegiatan kerja yang memberikan program pembimbingan kepada klien pemasyarakatan dewasa. Balai Pemasyarakatan sendiri memiliki tugas dan fungsi menjalankan sebagian dari tugas pokok dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah setempat. Bentuk pemberian bimbingan itu bermacammacam, mulai dari pemberian agama, keterampilan kerja hingga pengembangan kepribadian. Tujuan pemberian bimbingan ini adalah agar klien dapat menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab dalam masyarakat sebagai warga negara, agar dapat memotivasi klien, meningkatkan kemampuannya, dan menghindari kejahatan yang berulang.
Dalam pelaksanaan program kegiatan kerja terdapat pula faktor-faktor penghambat dalam menjalankan kegiatan kerja bagi klien pemasyarakatan, apalagi pada situasi saat ini yang menjadi permasalahan di seluruh dunia yaitu kasus penularan virus Covid-19. Di Indonesia penularan virus ini semakin hari semakin meningkat, yang dimana pada kenyataan ini tentu pemerintah masih fokus untuk melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menanggulangi penyebaran virus covid-19. Berbagai upaya pemerintah untuk memerangi pandemi yang melibatkan seluruh dunia ini, tak terkecuali pada Kemenkumham RI, mengikuti jejak berbagai negara lain dalam menangani Covid-19 dengan membebaskan narapidana nya pada program asimilasi demi mencegah mereka dari pandemi yang sedang terjadi. Oleh karena itu program asimilasi yang dilanjutkan di Bapas menjadikan semakin bertambahnya klien pemasyarakatan yang harus dibimbing oleh para pembimbing kemasyarakatan. Hal ini menjadikan Bapas harus berlanjut pada pelaksanaan kegiatan kerja, guna memberikan kesempatan kepada klien agar mendapatkan suatu pekerjaan atau kemampuan bekerja, karena Warga binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program asimilasi di Lapas menjadi korban dari dampak penyebaran virus ini. Dengan situasi umum yang dihadapi, bahwa mereka memiliki ruang gerak dan ruang akses informasi yang sangat terbatas.Â
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan program kegiatan kerja bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan yang selama ini dilaksanakan belum mencapai kinerja yang optimal. Adapun kendala-kendala dalam pelaksanaanya yaitu kurangnya keseimbangan sumber daya manusia antara petugas bapas dengan klien pemasyarakatan, pemahaman komunikasi antara klien pemasyarakatan dengan pembimbing kemasyarakatan masih kurang tercipta hubungan yang harmonis, program pembimbingan yang tergolong tidak  mengikuti zaman sehingga para klien kurang berminat dan kurang antusias untuk melaksanakan program bimbingan kegiatan kerja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H