Mohon tunggu...
Bill Patrione
Bill Patrione Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa FH UI, Pengamat dinamika politik, ekonomi, hukum, Indonesia dan Global.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pusaran Kontroversi Membayangi Kortas Tipikor Polri

24 Juni 2024   19:38 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:39 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Alfin-Rakyat Slutar


Hal tersebut disambut baik apabila Polri dapat menjalankan kinerjanya dan membina anggotanya dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, Polri kembali diderma masalah yang tak lain penyebabnya adalah anggotanya sendiri. Dimulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga yang terbaru, adalah kasus dimana anggota Densus 88 ketahuan "menguntit" Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal tersebut banyak diduga sebagai salah satu upaya intimidasi terhadap pihak Kejaksaan, terutama bidang Pidana Khusus yang saat ini sedang banyak menangani kasus korupsi besar, diantaranya kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga 271 T. Berbagai tindakan dan rekam jejak Polri yang tidak mengenakan di publik beberapa waktu ini menimbulkan keraguan terhadap pembentukan kortas tipikor, yang dinilai dapat disusupi oleh oknum-oknum tertentu untuk menyetir penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia. Terbitnya korps ini juga dinilai secara sistematis dapat memperkuat kekuatan eksekutif, dimana Presiden lewat Kapolri dan kortas tipikor dapat menjamah penegakan hukum dalam bidang korupsi. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan dengan timbulnya rencana "dwifungsi" kepada Polri, akan menciptakan suatu keadaan yang sangat rawan untuk dieksploitasi, memungkinkan institusi tersebut melakukan hal-hal sesuai agenda para "oknum" saja menjadi salah satu kekuatan politik yang sangat berkuasa hingga dapat menjadi "independen" dalam praktiknya. Dengan banyaknya kontroversi dan kritik, akan lebih baik lagi bila pembentukan korps ini dipertimbangkan kembali sesuai  aspirasi dari masyarakat indonesia. Salah satunya adalah dengan kembali memperketat pembinaan kepada para anggota Tri Brata, untuk memastikan mereka berperilaku baik dan benar-benar mengamalkan nilai-nilai Tri Brata tersebut. Polri dapat memperluas Divisi "Profesi dan Pengamanan" atau Propam untuk membina kembali Sumber Daya Manusianya, sehingga para anggota yang bertugas dapat menjalankan tugasnya secara profesional serte berintegritas tinggi, dan dapat memenuhi peran dalam slogan "Presisi" Polri yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun