Mohon tunggu...
Billal rioSaputra
Billal rioSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sebagai media pengumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan antara Obligasi dan Utang Daerah (Kabupaten Jember)

20 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:44 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan utama antara obligasi daerah dan hutang daerah adalah bahwa obligasi daerah adalah suatu bentuk surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek, sedangkan hutang daerah adalah jumlah uang yang harus dibayarkan pemerintah daerah sebagai kewajiban yang telah dijamin. Obligasi daerah memiliki tenor yang dapat berbeda-beda, sementara hutang daerah memiliki jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Obligasi daerah juga memiliki tujuan untuk membiayai proyek-proyek yang menghasilkan penerimaan bagi APBD, sedangkan hutang daerah tidak memiliki tujuan yang spesifik dalam hal ini

Obligasi Kabupaten Jember

Penerbitan obligasi daerah ini bertujuan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat Jember, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Penerbitan obligasi daerah Kabupaten Jember memiliki tujuan untuk membiayai kegiatan investasi pada sektor-sektor yang produktif serta sebagai sumber dana untuk pembangunan atau meningkatkan sarana dan praasarana umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerbitan obligasi daerah, seperti ketakutan Pemerintah Kabupaten Jember apabila kehilangan aset pemerintah yang berharga dikarenakan kurangnya perencanaan yang belum maksimal dari Pemerintah Kabupaten Jember

Hutang Kabupaten Jember

Selain obligasi daerah, Pemerintah Kabupaten Jember juga memiliki hutang daerah yang berasal dari pinjaman pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya. Hutang daerah ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur, seperti jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Contohnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan Rp1,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022 untuk membayar proyek pengadaan wastafel yang bermasalah pada masa pemerintahan Bupati Faida. Alokasi anggaran sebesar itu disayangkan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember, yang mengatakan bahwa kontraktor sudah memenangi gugatan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun