Mohon tunggu...
Billal rioSaputra
Billal rioSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sebagai media pengumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBD untuk Kelanjutan Infrastruktur

30 April 2024   18:34 Diperbarui: 30 April 2024   18:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di Indonesia, dokumen anggaran daerah disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah (UU Keuangan Negara, 2002).

Lingkup anggaran menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan dampak anggaran terhadap kinerja pemerintah, sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran sektor publik pemerintah daerah dalam APBD merupakan output pengalokasian sumberdaya. Adapun pengalokasian sumber daya merupakan permasalahan dasar dalam penganggaran sektor publik (Key 1940 dalam Fozzard 2001).

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 14, " Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah." Sedangkan menurut UU No. 33 Tahun 2004 menyatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, "APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember."

APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Adapun tujuan APBD antara lain:

Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal

Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.

Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.

Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.

Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara APBD memiliki fungsi sama seperti APBN yaitu sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi
  • Anggaran daerah menjadi salah satu dasar untuk melakukan pendapatan serta belanja daerah di tahun yang masih bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan
  • Anggaran daerah digunakan untuk merencanakan dan mengarahkan kegiatan pada tahun berjalan.
  • Fungsi pengawasan
  • APBD sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi
  • APBD (anggaran peruntukan daerah) bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. APBD juga membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian daerah.
  • Fungi distribusi
  • APBD dirancang untuk mendistribusikan kebijakan terkait anggaran daerah, dengan mengutamakan pemerataan dan akal sehat.
  • Fungsi stabilisasi
  • APBD sebagai sarana memelihara dan memelihara keseimbangan dasar perekonomian daerah.

Dengan anggaran APBD yang sangat besar, pemerintah tentunya tidak lepas tanggung jawab. Diperlukan adanya pengolahan dana agar dana yang masuk dan keluar dapat digunakan secara optimal dan terkoordinir dengan baik. Anggaran yang diperoleh biasanya digunakan untuk keperluan akan pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, dan infrastrutur daerah. Jika keperluan-keperluan tersebut tercukupi, produktivitas masyarakat akan meningkat karrna pelayanan yang sudah disediakan cukup untuk memenuhi kegiatan masyarakat.

Sektor infrastruktur juga menjadi suatu hal yang perlu di garis bawahi dalam anggaran belanja daerah. Infrastruktur merupakan suatu sarana (fisik) pendukung agar pembangunan suatu daerah dapat terwujud. Infrastruktur dibangun untuk membantu atau menyongsong kehidupan manusia, memberikan fasilitas yang mempermudah kehidupan manusia. 

Infrastruktur terdiri dari banyak jenis, mulai dari sarana tempat tempat tinggal, transportasi, prasarana (ketersediaan air bersih, dan jaringan listrik). Infrastruktur  Penggunaan APBD untuk infrastruktur akan menjadikan daerah lebih maju.

Selain itu, suatu kota pasti menghadapi tantangan dalam memantau dan mengevaluasi jalannya keuangannya. Dengan begitu, Jember harus lebih fokus pada pembuatan APBD yang realistis dan komprehensif dengan memperhitungkan aliran pendapatan daerah yang terbatas dan permintaan pendanaan yang bersaing. Hal ini memungkinkan untuk melibatkan sumber dana baru, contohnya yaitu investasi asing. Jember juga harus memastikan praktik pengelolaan keuangannya transparan dan tepat sasaran dengan mekanisme yang jelas untuk memantau dan terus mengevaluasi keuangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun