Mohon tunggu...
Billal Aldiansah
Billal Aldiansah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya mahasiswa semester 5 di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum yang Adil di Negara Indonesia?

16 Oktober 2023   18:31 Diperbarui: 16 Oktober 2023   18:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum gabungan dengan sistem aturan primer yaitu sistem Eropa Kontinental. Selain menganut sistem aturan Eropa Kontinental, di negara Indonesia menganut sistem aturan adat serta sistem aturan kepercayaan. Setiap tingkah laku dan tindakan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat dan dibatasi oleh hukum supaya dapat mengatur perilaku manusia dan tidak bersinggungan serta merugikan kepentingan umum. 

Hukum memiliki suatu sanksi serta memiliki pelanggaran atau perbuatan untuk melawan hukum akan mendapatkan suatu sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hukum memiliki suatu arti yang penting pada pelaksanaan dan rangkaian kekuasaan kelembagaan yang berasal dari bidang politik, ekonomi, dan serta masyarakat dalam berbagai cara untuk bertindak, serta menjadi sistem utama dalam kolerasi sosial antar masyarakat. 

Keadilan telah menjadikan perdebatan dan bahkan dapat ditelusuri lebih jauh ke belakang dan dapat menujukkan bahwa suatu keadilan mempunyai arti dalam dan sangat penting dalam kehidupan setiap manusia, serta bahkan menjadi suatu dasar lahir nya bermunculan instusi sosial yang terdapat dalam masyarakat. Keadilan dan kepastian hukum ialah dua terminologi yang saling berafilasi satu dengan yang lain nya. 

Suatu keadilan dapat dipahami dalam terminologis menjadi memberi pada setiap orang apa yang sebagai haknya pada satu sisi serta memastikan apa yng menjadi hak setiap orang. Tuntutan suatu keadilan mempunyai kolerasi yang sangat erat dengan penegakan hukum dan dengan secara tegas bisa diikatkan bahwa suatu hukum pun tidak mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri yang memiliki arti instrument untuk mencapai suatu keadilan, setiap hakim telah menetapkan sebuah kasus atau masalah makan selalu memulainya dengan suatu kalimat demi sebuah keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun