Mohon tunggu...
bilal jagat
bilal jagat Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Menulis, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah dalam Sistem Jastip (Jasa Titip) Sudah Sesuai Prinsip Syariah?

28 Mei 2024   21:36 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:50 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jastip adalah singkatan dari jasa titip. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli produk di luar jangkauannya. Berbeda dengan impor, cara kerja jastip lebih sederhana karena penyedia jasa tidak perlu melewati proses pabean. 

Jadi, jika Anda ingin membeli barang dari suatu tempat, tetapi tidak dapat pergi ke sana sendiri, Anda dapat menggunakan jasa titip untuk membantu Anda memperoleh barang yang diinginkan.

barang yang biasanya di jastipkan berupa jajanan/pangan yang pemesanannya bisa melewati Whatshapp, Instagram, atau media sosial yang lain. nah apakah jastip ini sudah sesuai dengan prinsip syariah? mari kita bahas

Apakah jastip sesuai dengan prinsip syariah? jawbannya iya. 

Akad Wakalah telah diterapkan dalam sistem Jasa Titip (Jastip) yang umum digunakan dalam bisnis jual beli online. Akad Wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang bersyarat hukum. 

Dalam konteks Jastip, akad Wakalah berfungsi sebagai wakil yang mewakili konsumen untuk membeli produk yang diinginkan dan menerima imbalan berupa ujrah (fee) dari konsumen.Dalam praktiknya, Jastip menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah, yang berarti bahwa penyedia layanan Jastip mewakili konsumen untuk membeli produk dan menerima upah atau imbalan dari konsumen. 

Hal ini sesuai dengan definisi Wakalah Bil Ujrah yang dikenal dalam Islam, yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan dengan mendapatkan upah atau imbalan.Dalam beberapa penelitian, akad Wakalah Bil Ujrah telah diterapkan dalam bisnis Jastip online, seperti pada akun Instagram. Penyedia layanan Jastip mewakili konsumen untuk membeli produk dan menerima imbalan, serta memenuhi syarat-syarat akad Wakalah Bil Ujrah, seperti keberadaan tujuan akad, objek akad, dan syarat-syarat lainnya.

Dengan demikian, akad Wakalah telah diterapkan dalam sistem Jastip dan memenuhi syarat-syarat akad Wakalah Bil Ujrah, sehingga praktik Jastip yang dilakukan oleh penyedia layanan Jastip online relevan dengan akad Wakalah. 

meskipun akad wakalah lebih umum digunakan dalam konteks keuangan syariah, seperti dalam transaksi perbankan syariah dan sukuk wakalah sedangkan Jastip lebih luas dan dapat mencakup berbagai jenis barang, termasuk produk elektronik, pakaian, makanan, dan lainnya. 

Dalam berbagai aspek kehidupan, kita dihadapkan dengan berbagai pilihan produk dan jasa yang tersedia. Namun, sebagai umat Islam, kita harus memastikan bahwa pilihan kita sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, mari kita pilih produk-produk yang selaras dengan prinsip syariah, seperti Jastip yang berbasis akad wakalah. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa transaksi kita sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Mari kita berjuang untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan dan memilih produk-produk yang sesuai dengan nilai-nilai agama kita. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun