Lukas Enembe yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Papua tengah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.Â
 7 Fakta
1. Terbaru, TIM KPK dan IDI Temui Lukas EnembeÂ
Pada Kamis, 3 November 2022 siang tim penyidik KPK bersama dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas di rumah pribadinya di Koya Tengah, Jayapura. Kapolda Papua, Mathius Fakhiri menuturkan kehadiran tim KPK untuk menjalankan proses penyidikan perkara, termasuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.
2. Belum Diperiksa Meski Berstatus Tersangka
 Meski sudah jadi tersangka, hingga sebelum Jumat 4 Oktober 2022, Lukas belum diperiksa karena kondisi kesehatannya. Padahal dirinya sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak datang ke meja penyidik KPK dengan alasan sakit. Sulitnya pemeriksaan Lukas ini sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. "Proses hukum di KPK harus dihormati, semua sama di mata hukum," ujar Jokowi, Senin 26 September 2022.Â
3. Lebih dari 50 Saksi Diperiksa KPK
 KPK menyebut telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua. "Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022Â
4. Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi. Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis keduanya dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 Â
5. Pengusutan Libatkan TNI dan Polri
 Dalam mengusut perkara korupsi Lukas Enembe, KPK membutuhkan bantuan pihak TNI, Polri, dan instansi lainnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini dilakukan karena kondisi di Papua berbeda dengan wilayah lainnya. "Itu yang harus menjadi perhatian. Itu berbeda," terang Alex dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2022.Â
6. KPK Lambat
 Diberitakan Tempo, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap KPK yang terkesan lamban dan permisif terhadap tersangka kasus suap Lukas Enembe. Menurutnya, KPK seharusnya segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe dan jemput paksa jika masih mangkirÂ
7. Pengacara Minta Lukas Enembe Dihukum Adat
Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, sempat meminta supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe secara adat di lapangan di Papua. Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Pasalnya, pada 8 Oktober 2022 Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari tujuh suku. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H