Mohon tunggu...
Biisshaaa
Biisshaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Perda Tuban No 7 Tahun 2021 Pasal 63 Ayat (1) Terkait Penerbitan TDUP

24 Oktober 2024   15:07 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:32 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat di wilayah suatu daerah tertentu, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dalam konteks otonomi daerah, Perda memiliki peran penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi, lingkungan, dan layanan publik.

Berdasarkan penjelasan di atas, Perda Tuban No 7 Tahun 2021 tentang Perizinan Konstruksi ini termasuk dalam aspek pembangunan dan layanan publik. Perda yang mengatur perizinan konstruksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan standar hukum, teknis, dan lingkungan yang berlaku. 

Yang mana dalam Perda tersebut saya menganalisa salah satu pasal yang dalam terkait dalam suatu unsur perizinan yaitu, Pasal 63 ayat (1) yang bunyinya "Lembaga OSS menerbitkan TDUP berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari Perangkat Daerah."

Berdasarkan pasal tersebut secara langsung terkait dengan proses perizinan usaha terutama untuk usaha perseorangan, yang mana sebagai berikut:

1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) sebagai Bentuk Izin Usaha

TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Perseorangan, yaitu izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan agar dapat menjalankan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi dan sebagai lisensi yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

TDUP berfungsi untuk mencatat dan mengesahkan bahwa pelaku usaha perseorangan telah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) dan beroperasi secara legal di wilayah tertentu. Dalam hal ini, TDUP adalah bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administratif untuk menjalankan usaha secara sah.

2. Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai Mekanisme Penerbitan Izin

Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai platform berbasis elektronik yang dikelola pemerintah pusat, bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan usaha untuk pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha perseorangan dapat mengajukan izin usaha dan memenuhi persyaratan secara daring, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan. 

Dalam Pasal 63 ayat (1), lembaga OSS sendiri adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga OSS bertanggung jawab untuk menerbitkan TDUP setelah ada notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah, yang memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen yang diperlukan.

3. Perangkat Daerah sebagai Pihak yang Menentukan Persetujuan

Perangkat Daerah yang berwenang memiliki peran kunci dalam memberikan persetujuan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan. 

Komitmen yang dimaksud bisa mencakup berbagai syarat, seperti administrasi dokumen, kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan persyaratan teknis lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Notifikasi persetujuan dari Perangkat Daerah adalah bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua syarat tersebut.

4. Keberlakuan Izin

TDUP baru berlaku efektif setelah Perangkat Daerah memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen. Ini berarti meskipun pelaku usaha perseorangan telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, izin usaha tersebut belum bisa digunakan sampai ada persetujuan dari Perangkat Daerah. Proses ini memastikan adanya pengawasan yang ketat di tingkat daerah agar semua usaha perseorangan yang beroperasi sudah sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

5. Pemenuhan Komitmen sebagai Syarat Perizinan

Pemenuhan komitmen merujuk pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perseorangan sebelum TDUP dapat diterbitkan. Komitmen ini dapat mencakup:

   - Persyaratan administrasi: Meliputi dokumen legal yang diperlukan seperti KTP, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Perangkat Daerah.

   - Persyaratan teknis: Bergantung pada jenis usaha, misalnya standar kesehatan dan keselamatan, atau kelaikan lokasi usaha.

   - Persyaratan lokal: Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di daerah, seperti izin lingkungan atau peraturan zonasi.

Pasal 63 ayat (1) ini menegaskan bahwa perizinan usaha perseorangan melalui sistem OSS melibatkan koordinasi antara pusat (Lembaga OSS) dan daerah (Perangkat Daerah). 

Lembaga OSS berperan dalam menyederhanakan proses pengajuan dan penerbitan izin (TDUP), sedangkan Perangkat Daerah bertugas memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen sebelum izin tersebut diterbitkan dan berlaku efektif. 

Proses ini memastikan bahwa usaha perseorangan yang beroperasi di suatu daerah telah memenuhi syarat hukum dan kepentingan lokal yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah. 

Penerapan Pasal 63 ayat (1) juga memberikan manfaat yang dapat diterima melalui sistem OSS. Proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, yang membantu pelaku usaha perseorangan untuk beroperasi secara legal dan mengembangkan usaha mereka. 

Sistem ini juga meningkatkan kepastian hukum, mempromosikan pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui efisiensi dan pengurangan praktik informal. Selain itu, penerapan komitmen yang dipenuhi melalui koordinasi dengan perangkat daerah memastikan bahwa setiap usaha mematuhi regulasi lokal, yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun