Mohon tunggu...
Biisshaaa
Biisshaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Perda Tuban No 7 Tahun 2021 Pasal 63 Ayat (1) Terkait Penerbitan TDUP

24 Oktober 2024   15:07 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 63 ayat (1) ini menegaskan bahwa perizinan usaha perseorangan melalui sistem OSS melibatkan koordinasi antara pusat (Lembaga OSS) dan daerah (Perangkat Daerah). 

Lembaga OSS berperan dalam menyederhanakan proses pengajuan dan penerbitan izin (TDUP), sedangkan Perangkat Daerah bertugas memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen sebelum izin tersebut diterbitkan dan berlaku efektif. 

Proses ini memastikan bahwa usaha perseorangan yang beroperasi di suatu daerah telah memenuhi syarat hukum dan kepentingan lokal yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah. 

Penerapan Pasal 63 ayat (1) juga memberikan manfaat yang dapat diterima melalui sistem OSS. Proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, yang membantu pelaku usaha perseorangan untuk beroperasi secara legal dan mengembangkan usaha mereka. 

Sistem ini juga meningkatkan kepastian hukum, mempromosikan pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui efisiensi dan pengurangan praktik informal. Selain itu, penerapan komitmen yang dipenuhi melalui koordinasi dengan perangkat daerah memastikan bahwa setiap usaha mematuhi regulasi lokal, yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun