Pasal 63 ayat (1) ini menegaskan bahwa perizinan usaha perseorangan melalui sistem OSS melibatkan koordinasi antara pusat (Lembaga OSS) dan daerah (Perangkat Daerah).Â
Lembaga OSS berperan dalam menyederhanakan proses pengajuan dan penerbitan izin (TDUP), sedangkan Perangkat Daerah bertugas memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua komitmen sebelum izin tersebut diterbitkan dan berlaku efektif.Â
Proses ini memastikan bahwa usaha perseorangan yang beroperasi di suatu daerah telah memenuhi syarat hukum dan kepentingan lokal yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah.Â
Penerapan Pasal 63 ayat (1) juga memberikan manfaat yang dapat diterima melalui sistem OSS. Proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, yang membantu pelaku usaha perseorangan untuk beroperasi secara legal dan mengembangkan usaha mereka.Â
Sistem ini juga meningkatkan kepastian hukum, mempromosikan pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui efisiensi dan pengurangan praktik informal. Selain itu, penerapan komitmen yang dipenuhi melalui koordinasi dengan perangkat daerah memastikan bahwa setiap usaha mematuhi regulasi lokal, yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H