Mohon tunggu...
zahwan zaki
zahwan zaki Mohon Tunggu... Administrasi - Alumni IAIN SAS Babel (Pendidikan) dan Alumni STIA-LAN Jakarta (Bisnis)

Hobi melakukan perjalanan ke tempat yang belum pernah ditempuh dan terus mencoba menggerakkan pena, menulis apa yang bisa ditulis, paling tidak untuk bisa dibaca segelintir orang.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jika Anda Anak Muda, Coba Bisnis Ini! Prospek Besar dan Menjanjikan

20 Juni 2020   09:00 Diperbarui: 20 Juni 2020   10:37 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Saat Berdiskusi Tentang Banyak Hal, dantaranya Tentang Bisnis (Bro Ing, Bro Kusyai & Bro Faiz)

Berapa Keuntungan yang Diperoleh Seorang Jasa Perantara / Agen Properti?

Menurut saya, profesi ini adalah seni dalam mencari penjual dan pembeli, dengan tujuan saling menguntungkan. Sedangkan keuntungan jasa perantara berbeda antara tradisional (lepas) dengan profesional (bersertifikat).

Keuntungan yang diperoleh seorang jasa perantara juga bisa berbeda-beda dari setiap transaksinya, tergantung kesepakatan awal. Misalnya, transaksi jual beli tanah kapling. Seorang jasa perantara terlebih dahulu mengetahui harga dari penjual tanah tersebut, disitulah ada kesepakatan antara seorang jasa perantara dengan penjual tadi, berapa harga jualnya dan berapa komisi atau fee nya. Berikutnya, sang perantara menghubungi calon pembeli yang berminat membeli tanah tersebut. Lalu calon pembeli bertransaksi dengan si penjual tanah tadi.

Simulasi seperti berikut: penjual tanah mematok harga tanah sebesar 1 Milyar kepada sang perantara, dengan kesepakatan komisi/fee bila terjual 5 % dari 1 Milyar. Kemudian, tanah tersebut dibeli oleh pembeli sebesar 1 Milyar, maka sang perantara berhak memperoleh komisi sebesar 50 juta rupiah. Biasanya ini sering terjadi kesepakatan pada jasa perentara tradisional (lepas).

Nah, bagaimana dengan keuntungan pada jasa perentara profesional (bersertifikat)? Jasa perentara / agen properti bersertifikat biasanya bekerja dibawah naungan perusahaan jasa perentara perdagangan properti tertentu, sehingga pembayaran komisi akan mengikuti prosedur perusahaan. 

Besaran komisi yang diberikan kepada agen properti telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti”.

Butir 2 Pasal 12 Permendag No.51/2017:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Bagaimana Anak Muda, Tertarik Mencoba Berprofesi Sebagai Jasa Perentara / Agen Properti?

Sekali lagi saya katakan bisnis ini memiliki prospek besar dan menjanjikan. Lihat saja sekeliling kita, banyak tanah, rumah mau diperjual belikan. Apalagi di era industri 4.0 ini, sangat mudah mempromosikan atau mengiklankan produk yang ingin kita jual. Manfaatkan media sosial anda, bisa lewat facebook, instagram, youtube dan lain sebagainya.

Coba saja, mumpung masih muda, masih memiliki fisik kuat dan semangat yang tinggi. Buatlah dari sekarang perbedaan di hidupmu, kemungkinan besar kalian akan bahagia di masa tua nanti.

Saya akhiri tulisan ringan ini dengan Meminjam kata bijak dari Om Ray Goforth (finansialku.com): 

Ada dua tipe orang yang akan mengatakan bahwa Anda tidak dapat membuat perbedaan di dunia ini: mereka yang takut untuk mencoba dan mereka yang takut Anda akan berhasil.”


Semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Sekian (ZZ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun