Mohon tunggu...
zahwan zaki
zahwan zaki Mohon Tunggu... Administrasi - Alumni IAIN SAS Babel (Pendidikan) dan Alumni STIA-LAN Jakarta (Bisnis)

Hobi melakukan perjalanan ke tempat yang belum pernah ditempuh dan terus mencoba menggerakkan pena, menulis apa yang bisa ditulis, paling tidak untuk bisa dibaca segelintir orang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Tahukah Anda, Berapa Jarak Aman Saat Berkendara?

10 Juni 2020   21:54 Diperbarui: 10 Juni 2020   23:21 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila masih kurang dari tiga detik, benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kita terlalu tinggi dan segera kurangi atau sebaliknya, justru terlalu lambat.  Jadi tiga detik bisa mengantisipasi jarak sekitar 84 meter.

Foto: Ilustrasi Jaga Jarak Aman 3 Detik/kompas.com
Foto: Ilustrasi Jaga Jarak Aman 3 Detik/kompas.com

Jarak Minimal Saat Berkendara:

Jarak minimal itu sendiri merupakan jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antar kendaraan belakang dengan di depannya. 

Pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya. Sementara itu, sebaiknya pengemudi selalu mengambil jarak aman. Terutama, ketika melaju di jalanan basah. Mengerem di jalan licin itu butuh waktu lebih lama dibandingkan dalam kondisi kering.

Untuk melihat jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan, anda dapat melihat pada foto berikut:

Foto: Jarak Minimal & Jarak Aman Antar Kendaraan (Sumber: Kemenhub RI)
Foto: Jarak Minimal & Jarak Aman Antar Kendaraan (Sumber: Kemenhub RI)

Jadi, untuk mengetahui jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan saat anda membawa kendaraan, anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa kecepatan saat anda mengendarai kendaraan tersebut.

Contoh, saat saya melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja kecepatan rata-rata yang saya tempuh adalah 60 KM/Jam. Dengan demikian, jarak minimal antar kendaraan adalah 40 meter, dan jarak aman antar kendaraan adalah 60 meter. 

Foto: Salah Satu Ruas Jalan di Bangka (Dok.pri)
Foto: Salah Satu Ruas Jalan di Bangka (Dok.pri)
 Hal-hal yang perlu kita siapkan saat membawa kendaraan:

Hampir tujuh tahun saya mengendarai mobil dari rumah ke tempat kerja. Selama rentang tujuh tahun itu sering saya melihat kecelakaan di jalan.

Seyogyanya, selain mengikuti jaga jarak aman tadi, kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Menyiapkan Fisik dan Mental yang kuat sebelum membawa kendaraan; Fisik yang lemah bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain saat mengendara, misalnya saat ngantuk sebaiknya menepi terlebih dahulu. Begitu juga dengan fikiran, saat mengendarai kendaraan anda, pastikan fikiran anda tenang dan emosi yang stabil.
  2. Mengecek kendaraan setiap mau membawa kendaraan, terutama rem, jangan sampai mobil yang kita bawa rem nya blong; pemeliharaan kendaraan secara rutin dapat mencegah kerusakan kendaraan dan mencegah dari kecelakaan.
  3. Selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas selama dalam perjalanan dan penuh dengan kehati-hatian; Dalam membawa kendaraan, rambu-rambu lalu lintas mutlak dipatuhi, jangan sampai saat di Traffic Light, lampu dalam keadaan merah, anda jalan terus.
  4. Jangan lupa membawa surat menyurat kendaraan bermotor anda, di antaranya SIM dan STNK; saat sedang razia kendaraan bermotor, SIM dan STNK lah yang sering ditanya petugas razia.
  5. Selalu berdo’a ketika sebelum melakukan perjalanan, saat membawa kendaraan atau saat melakukan perjalanan. Selalulah minta pertolongan dan perlindungan kepada Tuhan semesta alam ketika sebelum dan selama anda mengendarai kendaraan serta di manapun anda berada. 


Dengan memperhatikan jarak aman dalam berkendara dan persiapan lainnya yang harus dilakukan pengendara, kemungkinan besar kecelakaan tidak pernah terjadi lagi, paling tidak dapat meminimalisir jumlah korban kecelakaan selama dalam perjalanan. Sekian. (ZZ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun