Bila masih kurang dari tiga detik, benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kita terlalu tinggi dan segera kurangi atau sebaliknya, justru terlalu lambat. Â Jadi tiga detik bisa mengantisipasi jarak sekitar 84 meter.
Jarak Minimal Saat Berkendara:
Jarak minimal itu sendiri merupakan jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antar kendaraan belakang dengan di depannya.Â
Pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya. Sementara itu, sebaiknya pengemudi selalu mengambil jarak aman. Terutama, ketika melaju di jalanan basah. Mengerem di jalan licin itu butuh waktu lebih lama dibandingkan dalam kondisi kering.
Untuk melihat jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan, anda dapat melihat pada foto berikut:
Jadi, untuk mengetahui jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan saat anda membawa kendaraan, anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa kecepatan saat anda mengendarai kendaraan tersebut.
Contoh, saat saya melakukan perjalanan dari rumah ke tempat kerja kecepatan rata-rata yang saya tempuh adalah 60 KM/Jam. Dengan demikian, jarak minimal antar kendaraan adalah 40 meter, dan jarak aman antar kendaraan adalah 60 meter.Â
Hampir tujuh tahun saya mengendarai mobil dari rumah ke tempat kerja. Selama rentang tujuh tahun itu sering saya melihat kecelakaan di jalan.
Seyogyanya, selain mengikuti jaga jarak aman tadi, kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Menyiapkan Fisik dan Mental yang kuat sebelum membawa kendaraan; Fisik yang lemah bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain saat mengendara, misalnya saat ngantuk sebaiknya menepi terlebih dahulu. Begitu juga dengan fikiran, saat mengendarai kendaraan anda, pastikan fikiran anda tenang dan emosi yang stabil.
- Mengecek kendaraan setiap mau membawa kendaraan, terutama rem, jangan sampai mobil yang kita bawa rem nya blong; pemeliharaan kendaraan secara rutin dapat mencegah kerusakan kendaraan dan mencegah dari kecelakaan.
- Selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas selama dalam perjalanan dan penuh dengan kehati-hatian; Dalam membawa kendaraan, rambu-rambu lalu lintas mutlak dipatuhi, jangan sampai saat di Traffic Light, lampu dalam keadaan merah, anda jalan terus.
- Jangan lupa membawa surat menyurat kendaraan bermotor anda, di antaranya SIM dan STNK; saat sedang razia kendaraan bermotor, SIM dan STNK lah yang sering ditanya petugas razia.
- Selalu berdo’a ketika sebelum melakukan perjalanan, saat membawa kendaraan atau saat melakukan perjalanan. Selalulah minta pertolongan dan perlindungan kepada Tuhan semesta alam ketika sebelum dan selama anda mengendarai kendaraan serta di manapun anda berada.Â
Dengan memperhatikan jarak aman dalam berkendara dan persiapan lainnya yang harus dilakukan pengendara, kemungkinan besar kecelakaan tidak pernah terjadi lagi, paling tidak dapat meminimalisir jumlah korban kecelakaan selama dalam perjalanan. Sekian. (ZZ).