Dari sinilah barangkali muncul tuntutan mahasiswa, dikarenakan mahasiswa menganggap hak yang diterima mahasiswa selama pembelajaran daring (e-learning), belum sebanding dengan biaya UKT yang mereka bayarkan selama satu semester.
Tuntutan Mahasiswa:
Dari beberapa sumber yang ada, dipahami bahwa tuntutan penurunan biaya UKT bukan merupakan tuntutan bersifat lokal lagi, tapi sudah Nasional, di antaranya:
- Pada tanggal 27 April April 2020, Dewan Mahasiswa PTKIN se-Indonesia, mengirim surat tuntutan yang ditujukan kepada: 1) Menteri Agama RI, 2) Dirjen Pendidikan Islam, dan 3) Forum Pimpinan PTKIN. Mereka menuntut: Pemotongan UKT diimplementasikan dalam bentuk KMA;Â
Menuntut pimpinan PTKIN untuk rapat agar mahasiswa PTKIN tidak hanya dijadikan objek PNBP; dan menuntut agar segera dialog terbuka bersama Dema PTKIN se -Indonesia untuk membahas kebijakan atas problematika mengenai sistem kuliah online free acces dan penurunan UKT semester ganjil 2020/2021.
- Tanggal 2 Juni 2020 mahasiswa Unnes demo mendesak rektorat Untuk mengembalikan 50% UKT (kompas.com).
- Tanggal 2 Juni 2020 mahasiswa Udayana Bali melakukan demo terkait UKT, para mahasiswa menyampaikan 3 tuntutan (bali.idntimes.com).
- Tanggal 4 Juni 2020 BEM Universitas Negeri Makasar menuntut pihak kampus memberikan keringan pada mahasiswa terkait UKT (fajar.co.id).
Jadi, bagaimana UKT, apakah masih tetap, diturunkan atau stop?
Jika melihat tuntutan mahasiswa di atas, dapat digenerelasikan tuntutan fokus pada penurunan UKT dan pemberian fasilitas kuota internet.Â