Mohon tunggu...
Ahmad AwwabiRibhan
Ahmad AwwabiRibhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cara Bi-cara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dari Pajak untuk Beasiswa, dari Beasiswa untuk Pajak

30 Juni 2024   09:29 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:45 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tentunya kita sering mendengar keluhan-keluhan membayar pajak seolah-olah itu siksaan bagi seseorang yang menjadi warga suatu negara, atau bahkan menjadi bagian dari pengeluh tersebut? Padahal secara sadar mengetahui bahwa membayar pajak dengan taat adalah bentuk tanggung jawab bagi seorang warga negara. 

Nyatanya, pajak berperan penting dalam mewujudkan cita-cita dan pembangunan negara dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pendidikan. Akses pendidikan adalah jalan untuk melahirkan peradaban intelektual dan sumber daya manusia yang unggul bagi sebuah negara, sesuai dengan amanat undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Selaras dengan kewajiban membayar pajak, ketika melakukannya maka telah berkontribusi membantu pembiayaan pendidikan di negara ini, seperti yang telah dijelaskan oleh Kemenkeu bahwa 20% APBN dialokasikan pada bidang pendidikan dan pajak sebagai salah satu sumber terbesarnya. 

Salah satu komponen pembiayaan pendidikan yang dihasilkan dan menjadi primadona adalah beasiswa. Melalui beasiswa, setiap warga negara memperoleh hak pendidikan berupa kesempatan mengenyam pendidikan secara gratis dalam berbagai jenjang. Otomatis beasiswa akan meningkatkan jumlah angka tingkat pendidikan, kemudian secara setimpal dapat memberikan peluang besar pula untuk membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak.

Dari Pajak untuk Beasiswa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan taat membayar pajak maka turut dalam membiayai pendidikan di negara ini. Bukan hal baru bahwa biaya pendidikan merupakan beban yang cukup berat dan seringkali menjadi topik perbincangan utama di kalangan masyarakat. 


Kebutuhan pendidikan yang berkualitas dan merata dengan akses yang terjangkau itu bisa didapatkan melalui adanya beasiswa. Bayangkan betapa berjasanya telah menjadi pahlawan dalam membantu mewujudkan cita-cita negara dan membuka pintu bagi generasi-generasi potensial yang berprestasi serta mereka yang ingin meneruskan pendidikan tetapi terhalang oleh keterbatasan ekonomi. 

Tidak hanya bagi satu individu, tetapi banyak individu di seluruh negeri ini dengan ragam beasiswa yang dihasilkan, dan itu dapat dilakukan hanya dengan taat membayar pajak.

Terhitung hingga saat ini terdapat sejumlah beasiswa yang berasal dari APBN untuk berbagai jenjang pendidikan, diantaranya Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Unggulan, Beasiswa pendidikan Indonesia, Beasiswa Afirmasi, Beasiswa LPDP, dan lainnya dengan total jumlah lebih dari ratusan ribu hingga menyentuh angka jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024 ini, merujuk laporan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengenai rasio kepatuhan wajib pajak di Indonesia sebesar 65,8%, menunjukkan masih lemahnya kesadaran membayar pajak secara taat oleh masyarakat. 

Namun, dengan rasio tersebut saja masih bisa menyumbang pembiayaan pada bidang pendidikan dengan jumlah yang besar, maka apa yang terjadi jika masyarakat bisa memaksimalkan rasio kepatuhan wajib pajak tersebut? Tentu saja persentase alokasi APBN pada bidang pendidikan akan makin meningkat, begitu pula dengan lebarnya ketersediaan beasiswa dan penerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun