Mohon tunggu...
Ahmad AwwabiRibhan
Ahmad AwwabiRibhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cara Bi-cara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dari Pajak untuk Beasiswa, dari Beasiswa untuk Pajak

30 Juni 2024   09:29 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:45 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tentunya kita sering mendengar keluhan-keluhan membayar pajak seolah-olah itu siksaan bagi seseorang yang menjadi warga suatu negara, atau bahkan menjadi bagian dari pengeluh tersebut? Padahal secara sadar mengetahui bahwa membayar pajak dengan taat adalah bentuk tanggung jawab bagi seorang warga negara. 

Nyatanya, pajak berperan penting dalam mewujudkan cita-cita dan pembangunan negara dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pendidikan. Akses pendidikan adalah jalan untuk melahirkan peradaban intelektual dan sumber daya manusia yang unggul bagi sebuah negara, sesuai dengan amanat undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Selaras dengan kewajiban membayar pajak, ketika melakukannya maka telah berkontribusi membantu pembiayaan pendidikan di negara ini, seperti yang telah dijelaskan oleh Kemenkeu bahwa 20% APBN dialokasikan pada bidang pendidikan dan pajak sebagai salah satu sumber terbesarnya. 

Salah satu komponen pembiayaan pendidikan yang dihasilkan dan menjadi primadona adalah beasiswa. Melalui beasiswa, setiap warga negara memperoleh hak pendidikan berupa kesempatan mengenyam pendidikan secara gratis dalam berbagai jenjang. Otomatis beasiswa akan meningkatkan jumlah angka tingkat pendidikan, kemudian secara setimpal dapat memberikan peluang besar pula untuk membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak.

Dari Pajak untuk Beasiswa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan taat membayar pajak maka turut dalam membiayai pendidikan di negara ini. Bukan hal baru bahwa biaya pendidikan merupakan beban yang cukup berat dan seringkali menjadi topik perbincangan utama di kalangan masyarakat. 


Kebutuhan pendidikan yang berkualitas dan merata dengan akses yang terjangkau itu bisa didapatkan melalui adanya beasiswa. Bayangkan betapa berjasanya telah menjadi pahlawan dalam membantu mewujudkan cita-cita negara dan membuka pintu bagi generasi-generasi potensial yang berprestasi serta mereka yang ingin meneruskan pendidikan tetapi terhalang oleh keterbatasan ekonomi. 

Tidak hanya bagi satu individu, tetapi banyak individu di seluruh negeri ini dengan ragam beasiswa yang dihasilkan, dan itu dapat dilakukan hanya dengan taat membayar pajak.

Terhitung hingga saat ini terdapat sejumlah beasiswa yang berasal dari APBN untuk berbagai jenjang pendidikan, diantaranya Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Unggulan, Beasiswa pendidikan Indonesia, Beasiswa Afirmasi, Beasiswa LPDP, dan lainnya dengan total jumlah lebih dari ratusan ribu hingga menyentuh angka jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024 ini, merujuk laporan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengenai rasio kepatuhan wajib pajak di Indonesia sebesar 65,8%, menunjukkan masih lemahnya kesadaran membayar pajak secara taat oleh masyarakat. 

Namun, dengan rasio tersebut saja masih bisa menyumbang pembiayaan pada bidang pendidikan dengan jumlah yang besar, maka apa yang terjadi jika masyarakat bisa memaksimalkan rasio kepatuhan wajib pajak tersebut? Tentu saja persentase alokasi APBN pada bidang pendidikan akan makin meningkat, begitu pula dengan lebarnya ketersediaan beasiswa dan penerimanya.

Dari Beasiswa untuk Pajak

Beasiswa telah terbukti dapat membebaskan beban biaya pendidikan yang menjadi tembok penghalang untuk memperoleh pendidikan. Artinya akan dengan makin banyak penerima beasiswa maka akan makin banyak bibit-bibit sumber daya manusia unggul yang akan meneruskan negara ini ke depannya. 

Ini dapat menjadi refleksi jaminan kualitas negara ini pada masa yang akan datang. Seharusnya ini dapat menjadi cerminan bagi masyarakat dan memancing kepekaan mereka akan hasil dari ketaatan membayar pajak. Dengan membayar pajak berarti telah berinvestasi jangka panjang yang memberikan manfaat tak terhingga, termasuk kesejahteraan di bidang pendidikan.

Lalu, apakah masyarakat akan langsung begitu tersadar? Melihat jenis masyarakat Indonesia yang beragam, maka bisa dibayangkan bahwa tidak akan mendapatkan satu jawaban yang sama. Tidak semua masyarakat dapat teredukasi hanya dengan sekadar mendengar atau melihat. 

Di sini peran para penerima beasiswa untuk menjadi rantai penghubung kesadaran masyarakat akan taat membayar pajak. Penerima beasiswa harus memiliki kemampuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan menjadikan beasiswa sebagai alat edukasi atau menggunakan diri mereka sebagai hasil nyata dari manfaat pajak, misalnya dengan melakukan kegiatan sosialiasi dengan menyampaikan manfaat dari beasiswa dan bagaimana beasiswa bisa terbentuk. Terciptanya hubungan timbal balik tersebut akan membuka potensi positif bagi keberlanjutan antara pajak dan beasiswa.

Sudah sepatutnya tidak lagi kita menjadikan pajak sebagai sebuah keluhan yang menyiksa. Membayar pajak selain sebagai tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik, juga telah membantu dalam membangun negara yang hasilnya akan bermanfaat bagi diri sendiri. Terbukti dalam bidang pendidikan, komponen pembiayaan yang berasal dari pajak melalui APBN berupa beasiswa. 

Beasiswa membuka peluang tinggi untuk memperoleh hak pendidikan secara gratis. Sebaliknya, beasiswa juga dapat menjadi kunci untuk membuka kesadaran masyarakat dalam mentaati pajak. Hasil yang diperoleh dari hubungan timbal balik tersebut merupakan manfaat yang bersifat berkelanjutan secara terusmenerus agar dapat dirasakan oleh semua dan untuk semua warga negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun