Mohon tunggu...
Bibit Sukma
Bibit Sukma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berjuang dan Berhasil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanyaan Seputar Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:02 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:43 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku       : Hukum Perkawinan Islam 

Pengarang       : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Dari kesimpulan mengenai isi buku tersebut membahas dan memaparkan secara rinci tentang tata cara dan hukum perkawinan menurut agama Islam. bagaimana hukum dari suatu pernikahan, lalu prosesnya khitbah, akad nikah dan unsur lainnya, syarat sahnya pernikawinan, hukum menghadiri walimah, hak dan kewajiban, putusnya perkawinan, iddah, tata cara rujuk, mengasuh anak, bagaimana kedudukan anak dari nasab anak hingga kedudukan anak dalam undang-undang, adopsi, nafkah keluarga, nafkah anak dan nafkah orang tua, lalu bagaimana mendidik anak, dan yang terakhir program keluarga berencana.

Lalu inspirasi setelah membaca buku tersebut ingin mengembangkan wawasan dalam hal pernikahan/perkawinan karena buku ini sangat pas bagi saya selaku mahasiswa yang menempuh pendidikan di prodi Hukum Keluarga Islam dan berguna bagi orang aman. Dengan sumber-sumber rujukan yang disajikan secara sistematis. Bahasa yang terpadu dengan perenungan menjadikan mudah dipahami dan dimaksudkan untuk menyampaikan ajaran-ajaran spiritural dan universal Islam dalam hal pernikahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun