Mohon tunggu...
Bibib Setiawan
Bibib Setiawan Mohon Tunggu... PNS -

https://www.facebook.com/bibibsetiawan/?fref=ts https://www.facebook.com/setiawan.galuhbulkis?fref=ts

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meminjam Logika Fatwa Jagung

7 Januari 2017   16:42 Diperbarui: 7 Januari 2017   17:26 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : http://www.muslimoderat.net/

+ Membakar Jagung dan Ikan dinyatakan haram oleh Ustadz. Apa iya, tadz?

# iya haram. Karena mubazir dan mendatangkan mudharat. Coba akhi pikir, bila seluruh masyarakat ditanah air membakar jagung dan ikan dimalam tahun baru, lalu tiba-tiba esok hari serentak terjadi kabut asap. Siapa bertanggung jawab?

+ Tapi tadz, saban hari banyak kendaraan dinyalakan mengeluarkan asap sementara bakar jagung dan ikan dirayakan setahun sekali?

# Siapa bilang berkendara halal?hukumnya haram. Bukankah Awloh menciptakan onta dan kuda untuk digunakan. Mengapa memilih mesin-mesin buatan manusia yang sejatinya mendatangkan polusi dan kerusakan alam. Apalagi penyebab korupsi lebih banyak disebabkan karena hasrat manusia untuk menikmati kemewahan. Coba antum lihat, mana ada koruptor tidak punya mobil dan sepeda motor bagus.

+ Bukankah banyak juga umat yang memiliki dengan mendapatkan dari hasil yang halal.

# Meskipun halal namun resiko bisa mendatangkan banyak mudharat hukumnya tetap haram, nak. Renungkan berapa berat bumi saat ini menurut para pakar ilmu alam? Lalu dengan banyaknya produk-produk dibuat manusia dan bintang yang jatuh dari langit, apa tidak menambah ukuran beban  sehingga memperlambat  rotasi perputaran bumi. Lama-lama bisa berhenti berputar, boy.

+ Benar kata Ustadz, ana sepakat. Jika demikian, apakah banyak bangunan gedung pencakar langit juga dikategorikan mendatangkan mudharat bagi alam?

# Sejak lama hukumnya sudah haram. Hanya saja belum disosialisasikan.  Mulai gedung perkantoran, apartemen, rumah, bungalow, serta produk maupun aktivitas-aktivitas  yang memiliki satuan berat, hukumnya haram. Manusia seharusnya cukup menggali lobang didalam tanah sebagai tempat tinggal. Galian yang dibuat juga wajib tanpa bantuan benda-benda buatan. Harus pakai jari tangan. Atau tinggal diatas pohon dan  menghuni goa bagi mereka yang beruntung menemukan. Tanpa cahaya listrik dan Cuma diterangi api unggun. Memasak makanan cukup mendaki gunung berapi. Disamping itu, manusia bebas dari jeratan hutang property. Meninggal sebelum hutang dilunaskan mengakibatkan manusia terhalang mencapai sorga. Andai diterapkan sejak dulu manusia tak mengenal perang. Renungkan demi kebaikan antum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun