Mohon tunggu...
Intania Alya Justicia
Intania Alya Justicia Mohon Tunggu... Lainnya - S1 Kebidanan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nilai-Nilai Pancasila Dalam Hal Kasus Di Indonesia Pada Masa Kini

13 Januari 2025   21:36 Diperbarui: 13 Januari 2025   21:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pancasila sendiri ialah sebagai ideologi dasar negara Indonesia atau bisa juga merupakan dasar hukum negara bangsa Indonesia, hal ini pancasila memiliki relevansi yang mendalam dalam konteks pada kehidupan masyarakat pada masa kini. Pancasila sendiri sangat dipegang erat oleh bangsa Indonesia. 

Di tengah-tengah tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan juga perubahan sosial yang secara cepat. Di dalam pancasila terdapat sila -sila yang sangat digunakan sebagai pandangan hidup bangsa dan juga negara Indonesia. Pancasila sendiri memiliki lambang Burung Garuda yang dibagian kakiknya memiliki tulisan "Bhineka Tunggal Ika" yang berisikan arti (Berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Pancasila ini terdapat 5 sila yaitu:

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1 memiliki simbol Bintang)

2. Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2 memiliki simbol Rantai)

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia (sila ke-3 memiliki simbol Pohon Beringin)

4. Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan (sila ke-4 memiliki simbol Kepala Banteng)

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5 memiliki simbol Padi dan Kapas). Disini saya akan memberikan suatu opini tentang pancasila pada masa kini.

Banyaknya kasus-kasus yang melenceng dari nilai -nilai pada pancasila seperti kurangnya keadilan terhadap masyarakat, penistaan dalam agama, kekerasan pada seksual, banyaknya orang yang melakukan korupsi, dan pembatasan dalam berpendapat. Disini saya akan menjelaskan tentang kasus-kasus yang sudah melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

1. Kasus Penistaan Agama

Kasus-kasus tersebut sudah melanggar nilai-nilai pada pancasila, di Indonesia kita hidup secara bertetangga atau bersaudara meskipun dalam agama, suku, dan juga budaya kita berbeda tetapi bagaimana pun begitu kita semua tetaplah saudara. Di Indonesia ada 6 agama yang diakui oleh negara setiap orang wajib memiliki agama yang ingin mereka anut, 6 agama yang diakui negara Indonesia ialah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu. 

Terkadang masih banyak orang yang memaksa orang lain untuk masuk ke agama yang dia anut dan kadang juga ada yang sampai menjelekkan agama milik orang lain, padahal pada sila ke-1 sudah menjelaskan "Ketuhanan yang Maha Esa" dan  terdapat pada pasal 21 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berisikan "kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing". 

2. Kasus Kekerasan Pada Seksual

Kasus kekerasan pada seksual juga sering kali terjadi di sekitar kita bahkan korban tidak hanya sampai trauma saja tetapi juga sampai kehilangan nyawa, hal ini sangat tidak baik dan sangat tidak pantas untuk di contoh. Kejadian ini terjadi karna masalah nafsu yang tidak tersampaikan, hal ini korban yang sering mengalami kasus kekerasan pada seksual tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja bahkan anak dibawah umur juga banyak mengalami. Sering kali terdapat beberapa orang menganggap remeh masalah ini. 

Bahkan generasi muda juga kadang mengikuti jejak digital yang tidak pantas seperti ini, harusnya generasi muda saat kini harusnya merubah hal-hal yang sangat buruk menjadi hal-hal yang jauh lebih baik agar tidak melenceng dari nilai-nilai pancasila. Padahal pancasila sendiri memiliki makna yang sangat penting dan juga pancasila sendiri dijadikan dasar hukum atau ideologi negara Indonesia.

3. Perkembangan Teknologi Pada Masa Kini

Karena berkembangnya teknologi online secara pesat dan cepat, banyak orang-orang yang menggunakan teknologi untuk mencari informasi yang tidak benar, padahal teknologi yang berkembang pada saat kini sangat penting untuk mencari informasi, berita, ataupun hal-hal yang lain dengan positif, mangkanya banyak orang juga yang sering sekali mempercayai berita-berita dan informasi yang hoaks padahal mereka belum mencari kebenarannya. 

Sekarang teknologi sering sekali memberikan ujaran kebencian terhadap orang lain dan juga memberikan konten-konten yang melanggar nilai-nilai pancasila, pemerintah memberikan upaya kepada masyarakat melalui literasi digital untuk menangkal berita-berita hoaks agar masyarakat tidak mudah mempercayai berita hoaks yang diberikan oleh media online. 

Hal ini untuk memastikan bahwa nilai-nilai pancasila tetap terjaga di tengah-tengah tantangan era digital saat ini. Sebagai generasi muda yang menjadi penerus bangsa seharusnya kita dapat memberikan kesadaran yang penuh untuk masyarakat di Indonesia untuk dapat mempertahankan suatu nilai-nilai terhadap pancasila di tengah-tengah perkembangan teknologi pada masa kini.

4. Korupsi 

Nilai - nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa sekarang perlu ditanamkan dan ditingkatkan terutama bagi generasi muda. Nilai-nilai tersebut terutama pada sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" harus juga diterapkan dalam rangka pembrantasan korupsi. 

Korupsi sudah merasuk di segala lapisan masyarakat terutama dipemerintahan sebagai contoh kasus korupsi Harvey Moeis yang merugikan keuangan negara sekitar 271 Triliun, tidak akan terjadi apabila para pihak yang terlibat dan mau memahami dan melaksanakan sila ke-5 UUD 1945. 

Baiknya sebagai generasi muda yang menjadi penerus kita dapat menciptakan nilai-nilai pancasila secara baik dan juga hilangkan yang menjadi perusak dalam nilai--nilai pancasila

5. Kurangnya Keadilan Terhadap Masyarakat

Permasalahan kurangnya rasa keadilan di masyarakat di Indonesia menjadi suatu permasalahan yang sangat kompleks akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan masyarakat yang menjadi apriori terhadap hukum yang menjadi permasalahannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum itu sendiri, sebenarnya hukum atau peraturan perundang-undangan sudahlah cukup untuk mengakomodir rasa keadilan atau kepastian hukum

Tetapi kepastian hukum dan rasa adil tidak akan bisa berjalan beriringan apabila kita mendahulukan keadilan atau mendahulukan salah satu yang akan mengakibatkan timbul rasa permasalahan di masyarakat, hal ini sebenarnya sudah lama menjadi pemikiran oleh bapak pendiri bangsa kita dulu atau para pendiri negara kita yang merumuskan Pancasila nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terutama pasal atau sila ke-5 yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sila ini memiliki tujuan untuk mengakomodir atau menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Pembatasan dalam Berpendapat

Kita sebagai warga negara Indonesia ingin sekali suara atau pendapat kita di dengar oleh penegak yang ada di negara Indonesia, hal itu sering terjadi ketika masyarakat Indonesia melakukan demo untuk mendapatkan aspirasi, namun sayangnya penegak hukum sering mengacuhkan atau tidak memperdulikan suara atau pendapat dari masyarakat yang berada di Indonesia. 

Kita sebagai generasi penerus bangsa harus memberikan atau melaksanakan contoh yang baik untuk bangsa dan negara Indonesia, agar warga negara Indonesia bisa leluasan untuk memberikan suara atau pun pendapat untuk negara Indonesia ini. Hal ini terdapat pada sila ke-4 yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan", nilai yang ada di sila ke-4 ialah setiap suara dan pendapat harus dihargai, menciptakan suasana inklusif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun