Perawat sebagai salah satu bagian dari tim kesehatan berkolaborasi bersama petugas kesehatan lain termasuk dokter untuk pemberian layanan kesehatan terbaik bagi klien. Di mana profesi perawat ini dengan profesi kesehatan lainnya termasuk dokter merupakan profesi yang setara. Namun, profesi perawat masih sering mendapat stigma dari kebanyakan masyarakat Indonesia terkait kesetaraan profesi perawat dengan profesi dokter.
Keperawatan merupakan elemen krusial pada pelayanan kesehatan.Rangkaian Stigma di Masyarakat
Stigma terhadap profesi perawat ini masih banyak berseliweran di kalangan masyarakat. Bahkan, baru-baru ini sempat mencuat kembali di media sosial stigma tentang profesi perawat yang dianggap lebih rendah dibanding profesi dokter. Pada Desember 2023, telah viral beberapa komentar negatif di unggahan konten salah satu akun perawat yang menarik perhatian sejawat perawat pasalnya komentar tersebut cukup membuat sakit hati. Seorang netizen berinisial A berkomentar bahwa "perawat cuman babu". Ada juga netizen yang berkomentar bahwa "perawat adalah pembantu dokter" dan netizen lain berkomentar bahwa "perawat tidak bisa dikatakan setara dengan dokter".
Adanya perbedaan kasta antara perawat dengan dokter ini juga sempat disinggung dalam raker dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. Berbeda dengan di luar negeri di mana profesi perawat setara dengan dokter dan dokter di sana sangat menghargai perawat, ia mengatakan justru di Indonesia terdapat perbedaan kasta antara perawat dengan dokter yang cukup kentara. Di mana "dokter posisinya merasa di sini (di atas), dan perawat tuh pesuruh atau dekat-dekat pembantu kalau dilihat". Padahal menurutnya perbedaan tersebut harus disetarakan, bukan justru diperkuat perbedaannya karena perawat dan dokter bekerja dalam satu tim. Senada dengan perkataan Pak Budi, menurut pemeringkatan tahunan Gallup terbaru untuk berbagai profesi, perawat menduduki peringkat teratas sebagai “profesi paling jujur dan etis”, selama 20 tahun berturut-turut. Pada tahun 2021 sebesar 81% orang Amerika menilai standar kejujuran dan etika perawat “sangat tinggi” atau “tinggi", disusul oleh profesi dokter sebesar 67% orang Amerika yang menilai standar kejujuran dan etika dokter ini “sangat tinggi” atau “tinggi" (Saad, L., 2022).
Sebenarnya kesalahpahaman stigma di masyarakat ini berasal dari fakta bahwa kebanyakan masyarakat belum mengetahui dan mengenal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) perawat itu sendiri. Hal ini ditandai dengan adanya komentar dari salah satu netizen berinisial R di media sosial, "perawat tak kan jadi partner.. tp babu.. yang membersihkan pasien.. tidak ada pengobatan dan kalian hanya menjalankan perintah dokter.." ujar R. Dari komentar tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat belum mengenal tentang profesi perawat.
Sebetulnya keperawatan tidak hanya akumulasi keterampilan khusus yang dilatih untuk mengerjakan suatu tugas tertentu, namun keperawatan merupakan sebuah profesi (Potter & Perry, 2021). Perawat memiliki peran dalam melayani individu sehat atau sakit dengan melakukan aktivitas terkait kesehatan, membantu proses penyembuhan, bahkan membantu klien untuk mendapatkan kematian yang damai. Perawat melayani klien dengan menerapkan asuhan keperawatan secara holistik meliputi aspek biologis, psikis, sosial, kultural klien. Saat klien datang ke pelayanan kesehatan akan dilakukan proses keperawatan oleh perawat kepada klien yang terdiri dari lima langkah, yakni pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi (Potter & Perry, 2013). Kelima langkah proses keperawatan tersebut saling berkesinambungan yang mana dalam penerapannya perawat memerlukan konsep berpikir kritis. Berpikir kritis sendiri merupakan proses menganalisis informasi dalam membuat sebuah penilaian atau mengambil keputusan yang didasarkan pada kemampuannya menerapkan ilmu pengetahuan dan pengalaman (Potter & Perry, 2015).
Selain itu, tujuan utama perawatan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar klien. Virginia Henderson dalam Alligood (2014), mengemukakan empat belas kebutuhan dasar seorang manusia, yaitu:
- Bernapas dengan normal;
- Kebutuhan makan dan minum yang adekuat;
- Kebutuhan eliminasi;
- Kebutuhan bergerak dan mempertahankan postur tubuh yang diinginkan;
- Kebutuhan tidur dan istirahat;
- Kebutuhan berpakaian;
- Mempertahankan suhu tubuh dalam kisaran normal dengan menyesuaikan pakaian dan memodifikasi lingkungan;
- Menjaga tubuh tetap bersih, terawat, dan melindungi kulit;
- Menghindari bahaya lingkungan dan menghindari mencederai orang lain;
- Berkomunikasi dengan orang lain untuk mengekspresikan emosi, kebutuhan, ketakutan, atau pendapat;
- Beribadah sesuai dengan keyakinannya;
- Kebutuhan akan pekerjaan dan penghargaan;
- Kebutuhan akan hiburan atau rekreasi; dan
- Belajar, menemukan, atau memuaskan rasa ingin tahu yang mengarah pada perkembangan dan kesehatan yang normal serta memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dengan adanya pemenuhan kebutuhan dasar manusia tersebut yang dilakukan oleh perawat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup klien.
Profesi dokter dengan perawat sendiri merupakan dua entitas yang berbeda walaupun bekerja dalam satu tim pelayanan kesehatan. Peran utama dokter adalah mengobati (curing) dan peran sekundernya adalah caring. Tugas dokter adalah mendiagnosis suatu penyakit dengan diagnosis medis, meresepkan dan memberi obat-obatan kepada klien, dan melakukan tindakan yang berhubungan dengan invasif (memasukkan sesuatu ke dalam tubuh manusia). Contoh tugas dokter, yaitu melakukan operasi, melakukan injeksi atau menyuntik, memasangkan selang infus, memasangkan selang oksigen, mengambil darah, dan sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tugas dokter karena berhubungan dengan invasif.
Sebaliknya, peran utama perawat adalah caring dan peran sekundernya adalah curing. Caring sendiri merupakan kemampuan diri sebagai bentuk dedikasi dirinya kepada manusia lainnya melalui pengamatan yang seksama, memperlihatkan kepedulian, dan empati (Potter & Perry, 2005). Tugas perawat adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien yang lebih mengarah pada tindakan-tindakan noninvasif. Diawali dengan melakukan pengkajian tanda gejala, menetapkan diagnosis keperawatan, mengembangkan rencana tindakan dan menetapkan kriteria hasil, mengimplementasikan rencana tindakan, dan mengevaluasi apakah tujuan yang ditetapkan telah tercapai, tercapai sebagian, atau belum tercapai. Diagnosis keperawatan sendiri berbeda dengan diagnosis medis.
Adapun jika dalam kesehariannya sering ditemui bahwa perawat menyuntik, memasangkan selang infus, memasangkan selang oksigen, memasang kateter, dan lainnya, hal itu merupakan pendelegasian tugas dari dokter kepada perawat. Pendelegasian atau pelimpahan tugas ini biasanya terjadi karena dokter berhalangan hadir dengan tepat waktu karena misal sedang melakukan operasi atau agar klien tidak terlambat untuk diberi penanganan. Ketika dokter mendelegasikan tugasnya, artinya dokter percaya bahwa perawat mampu melakukan tugas yang didelegasikan dengan baik. Meskipun otoritas medis perawat tidak sebesar dokter, perawat bukanlah pembantu dokter karena dokter tidak akan mampu mengobati dan menangani klien secara efektif tanpa bantuan perawat. Perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, sering kali menjadi orang pertama yang dijumpai klien ketika berobat. Perawat juga merupakan profesi yang erat dan akrab berinteraksi bersama klien sehingga peran perawat ini sangat penting. Jika dokter harus mendelegasikan tugas, pandanglah perawat sebagai partner kerja yang setara dalam satu tim kesehatan sebab mempunyai tujuan serupa berupa pemberian pelayanan kesehatan terbaik bagi klien.
Perawat sendiri perlu meningkatkan kompetensi dan menerapkan nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tupoksinya agar dapat memberi kepuasan bagi klien dan mengembangkan mutu layanan keperawatan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perawat. Nilai profesionalisme tersebut, antara lain meliputi integrity, altruisme, human dignity, social justice, dan autonomy (Berman et al., 2016). Selain itu, setiap profesi baik dokter maupun perawat memiliki kode etik masing-masing yang menjadi landasan dalam berpraktik. Adapun etik kedokteran meliputi beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak mencederai), justice (adil), dan autonomy yang biasa disebut prinsip kaidah dasar bioetik (KDB) di mana etik ini banyak dipakai dalam tindakan invasif. Sementara perawat sendiri lebih ke arah tindakan noninvasif dengan prinsip etik keperawatan, meliputi respect to others, compassion (rasa belas kasih), empathy, advocacy, dan intimacy (kedekatan). Selain itu, terdapat prinsip umum yang harus dipakai oleh seluruh tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, antara lain meliputi veracity (kesesuaian dengan fakta; akurat), fidelity (kesetiaan), confidentiality (kerahasiaan), dan privacy (DPP PPNI, 2017).
Kesimpulan dan saran penulis
Dengan demikian, perawat dan dokter merupakan dua profesi yang setara dalam pelayanan kesehatan sehingga stigma mengenai perawat memiliki posisi yang lebih rendah dibanding dokter merupakan pandangan yang salah. Perawat memiliki peran yang sama pentingnya dengan dokter dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup klien. Peran dokter lebih ke arah curing/invasif sementara perawat lebih ke arah caring dan tindakan noninvasif. Peran perawat ini penting karena perawat merupakan profesi yang erat dan akrab berinteraksi bersama klien. Perawat dalam berpraktik perlu meningkatkan kompetensi dan menerapkan nilai profesionalisme serta prinsip etik agar dapat membangun dan meningkatkan citra perawat yang positif sehingga stigma yang ada saat ini dapat terkikis dan menghilang.
Daftar Pustaka
Alligood, M. R. (2014). Nursing Theory & Their Work (8th Ed.). St. Louis, Missouri: Mosby Elsevier, Inc.
Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice (10th Ed.). New York: Pearson Education, Inc.
DPP PPNI. (2017). Pedoman Perilaku sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Jakarta Selatan: DPP PPNI.
Saad, L. (2022). Military Brass, Judges Among Professions at New Image Lows. Retrieved from: https://news.gallup.com/poll/388649/military-brass-judges-among-professions-new-image-lows.aspx
Potter, P.A, Perry, A.G. (2005). Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, dan Praktik (4th Ed.). Jakarta: EGC.
Potter, P., Perry, A., Stockert, P., & Hall, A. (2013). Fundamentals of Nursing (8th Ed.). Missouri: Elsevier Mosby.
Potter, P., Perry, A., Stockert, P., & Hall, A. (2015). Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice (9th Ed.). St. Louis, Missouri: Elsevier Mosby.
Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. (2021). Fundamentals of Nursing (10th Ed.). Elsevier.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H