Mohon tunggu...
Bianda Dea Fadhilah
Bianda Dea Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan" - (Al-Mujadilah:11)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilaksanakan, Ini Kebiasaan Baru di Sekolah Era Pandemi Covid-19

21 Februari 2022   16:33 Diperbarui: 21 Februari 2022   16:59 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah sebuah proses pengembangan diri yang dapat berlangsung  dimana saja dan kapan saja, baik di lingkungan sekolah, universitas, lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat. Dengan mewabahnya covid-19 di dunia, tidak terkecuali Indonesia terkena dampak dari pandemi ini dengan demikian kita harus mulai membiasakan diri untuk hidup berdampingan dengan covid-19. Berbagai strategi telah diambil oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan physical distancing hingga Work From Home (WFH) di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pemerintah Indonesia pada tahap menerapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan normal baru sebagai solusi dari keberadaan covid-19 dari aspek kehidupan, bersosialisasi, dan kegiatan sehari-hari.

Berbagai strategi telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghambat laju penyebaran covid-19, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk beradaptasi di era pandemi ini, dengan kebiasaan baru tidak dapat dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan pada semua sektor termasuk sektor pendidikan dan pembelajaran.  Di era pandemi ini kegiatan pembelajaran tetap berlangsung begitu pula protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan) harus dilaksanakan di lingkungan sekolah oleh semua warga sekolah. 

Pembiasaan ini telah dilaksanakan oleh semua sekolah di Kota Jambi salah satunya di Universitas Jambi, telah melaksanakan pembelajaran tatap muka Terbatas (PTM) dengan mematuhi protokol kesehatan 4M(Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan) Pembiasaan ini telah berdampak baik pada kegiatan di sekolah pembiasaan  ini diharapkan akan tetap membudaya di lingkungan sekolah dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yaitu, untuk sekolah yang pendidik dan tenaga ke pendidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh. Pemberian izin pembelajaran tatap muka tentunya juga dengan memperhatikan sejumlah faktor. 

Salah satu yang menjadi faktor pertimbangan diberikannya izin pembelajaran tatap muka oleh pemerintah daerah adalah kesiapan satuan pendidikan sesuai dengan daftar periksa. Persiapan wajib yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, antara lain seperti:

  • Tersedianya sarana cuci tangan menggunakan air mengali dan sabun,
  • Tersedianya disinfektan, adanya akses fasilitas pelayanan kesehatan,
  • Kesiapan penerapan wajib masker,
  • Membentuk tim satgas COVID-19 sekolah
  • Mempersiapkan SOP PTM terbatas
  • Melakukan pemenuhan daftar periksa (menyediakan fasilitas CTPS, melakukan kerjasama dengan Puskesmas, memiliki thermogun, pendataan penyakit bawaan warga sekolah, dst.)
  • Memperbanyak imbauan 4M di lingkungan sekolah
  • Memberitahukan rencana PTM terbatas pada RT, Kelurahan, Kecamatan, dan Babinkamtibnas
  • Melaporkan perkembangan kesiapan uji coba PTM terbatas pada Disdik, serta adanya persetujuan dari komite sekolah/ perwakilan orang tua siswa.

Setelah satuan pendidikan berhasil memenuhi seluruh daftar periksa dan berhasil mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat juga harus dijalankan oleh satuan pendidikan. Hal ini tentu saja demi menjamin kesehatan serta keselamatan seluruh warga sekolah serta masyarakat sekitar.

Apa saja kebiasaan baru di sekolah seusai protokol yang harus dilaksanakan? Berikut daftar kebiasaan baru yang diterapkan di lingkungan sekolah, yaitu:

  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter;
  • Membatasi jumlah peserta didik di dalam kelas yakni sebanyak 18 orang untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah;
  • Jadwal belajar dengan sistem shifting (bergiliran);
  • Menggunakan masker kain 3 lapis/menggunakan masker bedah;
  • Mencuci tangan memakai sabun / menggunakan hand sanitizer;
  • Menerapkan etika batuk dan bersin;
  • Harus dalam kondisi sehat, atau jika sedang mengidap sakit lain harus dalam kondisi terkontrol;
  • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang serumah dengan warga sekolah
  • Tidak diperbolehkan istirahat di luar kelas / ke kantin;
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan selain KBM; dan
  • Pembelajaran/kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan namun dengan protokol kesehatan ketat

Kesimpulan

Dari adaptasi kebiasaan baru di sekolah secara terus menerus seperti penerapan protokol kesehatan dapat menimbulkan habituasi atau penyesuaian pada kebiasaan baru di lingkungan sekolah, maka dari itu untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebiasaan baru di era pandemi COVID-19 di perlukan penetapan kegiatan yang akan dilaksanakan secara tepat untuk mengatasi isu, dan dapat diukur dengan memberikan bukti atau output yang dihasilkan sehingga kita dapat mengetahui apakah kebijakan yang ditetapkan untuk mengatasi permasalahan sudah tepat, apakah sudah berdampak pada perbaikan dalam kegiatan di lingkungan sekolah sehingga dapat menjadi kebiasaan dan kenyamanan baru bagi lingkungan sekolah.

Demikian kebiasaan baru di sekolah sesuai kebijakan protokol kesehatan panduan pemerintah. Dengan adanya kebiasaan baru di sekolah diharapkan dapat beradaptasi dengan linkungan sekolah dan menjadi sinergi yang baik bagi keberlangsungan kegiatan di sektor pendidikan dan pembelajaran di Indonesia.

Sumber: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun