Mohon tunggu...
Bambang Haryo Media Center
Bambang Haryo Media Center Mohon Tunggu... Editor - Media

Akun informasi Media Center Bambang Haryo. Bambang Haryo Soekartono merupakan Anggota DPR-RI Periode 2014-2019. Pada Tahun 2020, Bambang Haryo maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Sidoarjo, dan selisih suara 1,3% dengan Bupati Terpilih (PKB). Saat ini, Bambang Haryo aktif menulis sebagai Pengamat Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sisi Lain Sidang Kyokushinkai, Tanya Uang Arisan Dibalas Pidana

5 Juli 2023   02:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   02:46 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Sementara, keterangan palsu yang jadi dasar pelaporan itu bersumber dari akta nomor 8 tanggal  6 juni tahun 2022, yang menyatakan bahwa  terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan. Akta itu dibuat sendiri oleh terdakwa sebagai bentuk penegasan dirinya. 

Meski begitu, para saksi pelapor mengacu pada notulen 7 november 2019, pesan pribadi whatsapp dan telepon bahwa terdakwa telah mengundurkan diri.

Jika mengacu pada notulen, ternyata semua poin tidak dijalankan. Hanya yang dijalankan mengenai pengunduran diri liliyana, mereka kemudian membuat akte 16 tanggal 18 juni 2022 dan akta 17 yang dibuat secara bersamaan tentang pengesahan struktur kepengurusan.

Rupanya, mereka terlewatkan. Dalam akte 16 dan 17 itu, tidak ada pernyataan tertulis liliana yang menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Karena, faktanya sebagaimana AD/ART dalam akte pendirian nomor 13 tanggal 16 tahun 2015, bahwa pengunduruan itu dilakukan jika ada surat keterangan tertulis. Sejauh ini saksi tak dapat membuktikan pengunduran diri itu.

 "Kaicho Liliana, sampai sekarang ini belum mendapatkan satu keadilan. Padahal seluruh rakyat Indonesia semuanya mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan DUHAM pasal 10"

Yang sangat memprihatinkan ke-5 saksi tidak bisa membuktikan kesalahan Liliana dan bahkan saksi ke-6 Bambang Irwanto pun sudah 4 kali mangkir dengan alasan sakit sehingga sidang mengalami perpanjangan waktu dan Khaico Liliana di tahan menjadi semakin lama. Ini terlihat telah terjadi pelanggaran HAM karena seakan akan kondisi ini direkayasa untuk menekan kondisi phsykis Terdakwa.

"Sebagai tokoh publik dan politik Jawa Timur, saya sangat prihatin pada kondisi tersebut, kenapa masyarakat ingin mencari keadilan kok susah banget. Hanya karena Liliana ingin menanyakan hak kepemilikan uang arisan 300-san karateka warga perguruan yang sudah terkumpul ke penanggungjawab dana, kok malah yang bersangkutan di laporkan dan ditersangkakan yang tidak ada kaitannya dengan raibnya uang arisan Milyaran tersebut, yang seharusnya menjadi kasus utama yang harus dijerat hukum. Kebenaran harus di atas segala-galanya dan Kejahatan harus diberantas dimuka bumi Indonesia."


"Ketidak hadiran saksi ke-6 dipersidangan sebanyak 4 kali bisa patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap Institusi Pengadilan yang sudah menyiapkan waktu untuk persidangan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Khaico Liliana untuk segera mendapatkan keadilan." Kata BHS.

BHS Ketua Umum IPSI kota Surabaya mengatakan "Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan kebenaran menjadi prinsip utama yang harus dimenangkan. Dan diharapkan di sidang Pengadilan Negeri ini Khaico Liliana bisa mendapatkan keadilan yang seadil -- adilnya."Katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun