Mohon tunggu...
Bambang Haryo Media Center
Bambang Haryo Media Center Mohon Tunggu... Editor - Media

Akun informasi Media Center Bambang Haryo. Bambang Haryo Soekartono merupakan Anggota DPR-RI Periode 2014-2019. Pada Tahun 2020, Bambang Haryo maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Sidoarjo, dan selisih suara 1,3% dengan Bupati Terpilih (PKB). Saat ini, Bambang Haryo aktif menulis sebagai Pengamat Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sisi Lain Sidang Kyokushinkai, Tanya Uang Arisan Dibalas Pidana

5 Juli 2023   02:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   02:46 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Sidang perkara dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik pada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai ini sudah hampir dua bulan berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Tahapan demi tahapan diikuti sejak pemeriksaan saksi pelapor yakni Erick Sastrodikoro, Hadi Susilo, Kenedy Kawulusan, Yunita Wijaya, Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto saksi yang absen berkali-kali alias mangkir.

Dalam sidang berjilid-jilid itu dipimpin oleh hakim Ojo Sumarna SH.MH, sementara Darwis SH bertugas sebagai jaksa penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Liliana Herawati.

Terdakwa merupakan salah satu pendiri perkumpulan Pembinaan Mental Karate. Ia bersama dengan Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto sebagai pendiri. 

Setelah perkumpulan itu berdiri mereka melakukan kegiatan mengelola dana CSR dan arisan bagi warga perguruan. Dana arisan sendiri telah terkumpul senilai Rp11 Milyar. Dilihat ada ketidakberesan dan ketidak transparansi dalam pengelolaan dana, terdakwa membuat Yayasan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia.

Dari sinilah kemudian keruwetan itu muncul. Kelompok Tjandra cs lalu membuat pertemuan dengan Liliyana dan menanyakan soal adanya organisasi baru dengan nama dan kegiatan yang sama. Akhirnya digelarnya rapat yang mana dalam notulennya itu memunculkan beberapa poin, salah satunya mengundurkan diri liliyana. 

Mengenai pengunduran diri liliyana, pun telah dilakukan votting hasilnya draw.

Masalah kembali muncul, setelah dana arisan hasil kumulatif sejak 2007 itu ditanyakan terdakwa kepada  Erick Sastrodikoro Sekjen Perkumpulan. Tak dapat menjawab lebih, skenario pun diduga dibuat. 

Dari fakta persidangan terlihat bahwa Erick diduga merupakan suruhan Tjandra Sridjaja yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. 

Laporannya itu sebetulnya minim unsur pidana 266 KUHP namun diduga ada intervensi hukum sehingga kasus ini masuk ke persidangan.

Padahal, dalam fakta-fakta persidangan, para pelapor ini tidak tahu menahu tentang pokok perkara yakni keterangan palsu dalam akte otentik , sebagaimana disampaikan Penasehat hukum terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun