Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  (Ditjen AHU) selaku pembina BHP selenggarakan Konsiyasi  Penyusunan Pedoman Penilaian Angka Kredit  Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK), dengan harapan kinerja yang telah dilaksanakan oleh JFKK mendapatkan penilaian angka kredit  berdasarkan bukti dan hasil kerja dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP dalam melayani masyakarat.
*
Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Â mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, sehingga Ditjen AHU wajib melaksanakan penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional kurator keperdataan.
*
"Dalam penilaian angka kredit kurator keperdataan ini, bagaimana kita berdiskusi terkait  poin-poin penilaian kinerja JFKK secara berjenjang melalui penilaian angka kredit, sehingga indikatornya jelas," kata Santun M. Siregar saat memberikan arahan, di Jakarta (27/2/23).
*
Pada rapat yang dihadiri oleh seluruh perwakilan BHP seluruh Indonesia dan Biro Kepegawaian Kemenkumham, Dirinya menjelaskan, bahwa diskusi tersebut membahas tentang mekansime penilaian angka kredit bagi JFKK, teknis penilaian, dan beberapa hal yang menyangkut tentang regulasi klaim hasil kerja.
*
Ada harapan dari BHP bahwa apa yang selama ini yang dikerjakan BHP dan ada bukti hasil pekerjaan dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan penilaian angka kredit.
*