Mohon tunggu...
BHPSemarang
BHPSemarang Mohon Tunggu... Seniman - Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PKPU, Teknik Debitur dan Kreditur untuk Menjaga Kelangsungan Usaha

8 Maret 2023   00:30 Diperbarui: 8 Maret 2023   00:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Link Sumber :https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/8004-bhp-semarang-gelar-seminar-kepailitan-dan-pkpu-kemenkumham-jateng-harapkan-peningkatan-kompetensi-kurator

YOGYAKARTA -- Hadir dalam membuka kegiatan Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R.  Muzhar mengatakan bahwa pasca pandemi, Indonesia mulai bangkit dalam sektor perekonomian dan  pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif.

*

"Iklim bisnis terus berupaya untuk ditingkatkan salah satunya dengan kebijakan PKPU. Ini akan mendorong pulihnya ekonomi pasca pandemi," kata Cahyo (7/3/23).

*

Cahyo menuturkan isu kepailitan dan PKPU menjadi hal yang menarik pada masa kini terutama terkait dengan banyaknya permohonan PKPU ke pengadilan niaga. Tak hanya itu saja, isu kepailitan dan PKPU juga sempat menjadi isu utama saat kalangan pengusaha mengusulkan kepada pemerintah melakukan moratorium PKPU.

Lembaga ini mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha khususnya debitur yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani, sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban hutangnya kepada para kreditur. Dan secara langsung dia mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.

*

"PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi hutang bagi debitur dan kreditur, guna mencegah PHK besar-besaran sehingga perekonomian nasional tetap dapat terjaga," terangnya.

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun