Dalam sambutannya, Nur Ichwan menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP Warisan Kolonial.
"Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat." Ujar Nur Ichwan.
Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilanjutkan dengan penyampaian materi dari 2 (dua) Narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng yakni R. Danang Agung Nugroho dan Rizky Novian Hartono yang menjabarkan tentang pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#BHPSemarang
#AgustinaSetiyawati
BHP Semarang Agustina Setiyawati