Mohon tunggu...
Balai HartaPeninggalan
Balai HartaPeninggalan Mohon Tunggu... Auditor - Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Memiliki Delapan Tugas dan Fungsi

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Pengurus Daerah Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia & Pejabat Pembuat Akta Tanah Yogyakarta Belajar Tusi Balai Harta Peninggalan

16 Maret 2023   00:06 Diperbarui: 16 Maret 2023   00:13 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Sambil Menyelam Minum air merupakan peribahasa yang cocok menggambarkan kondisi ketika pengurus daerah (Pengda) Yogyakarta I.N.I & PPAT berekreasi dan belajar di Jawa Tengah, Rabu(15/3).

Setelah menikmati wisata edukasi di Museum Kereta Api Ambarawa, rombongan Pengda Yogyakarta melanjutkan perjalanan ke Kota Semarang tepatnya di Aroem Restaurant & Ballroom.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Di Aroem Ballroom, Pengda Yogyakarta mendapat materi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Saut Parulian N selaku Pejabat Fungsional Ahli Madya BHP Semarang Kemenkumham Jateng mendapat amanah mewakili Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati memberi pemaparan di depan 30 orang dari rombongan Pengda Yogyakarta. Beliau tidak dapat hadir dikarenakan sedang bertugas di luar. 

Didampingi Analis Hukum Aprilian Dwi Raharjanto dan Tri Wahyu Nugroho, Saut sebagai Narasumber memberikan materi dengan judul Berkaitan Dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan PPAT Dalam Pembuatan Akta Otentik. 

Selepas memberi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori Bapak Bong Hendri dari Pengda Yogyakarta guna tertatanya sesi tersebut. Semua pertanyaan dijawab dengan cermat oleh Narasumber beserta tim. 

Salah satu pertanyaan dari Audien menyinggung masalah perwalian, seberapa besar peran BHP dalam perwalian sempat menjadi perdebatan hangat, terjadi tarik ulur dari Audien dengan Narasumber. 

Dok Pribadi
Dok Pribadi

"Dikarenakan tidak semua Penetapan dari Pengadilan memberikan instruksi yang menyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan diikutkan menjadi Wali Pengawas. Sifatnya BHP dalam Perwalian itu wajib, Penetapan bisa gagal ketika tidak ada Berita Acara dari BHP", ujar Saut dalam akhir sesi. 

Moderator menutup dengan harapan agar kedepannya ada sinkronisasi Penetapan agar tidak terjadi masalah di masa yang akan datang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun