Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk penjualan maupun pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun pengusaha. Pengenaan PPN bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan bagi negara, sekaligus mengatur distribusi pajak secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah mengatur tentang PPN. PPN berlaku mulai 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Akan tetapi mulai tahun 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%.
Dalam hal ini ada beberapa maksud dan tujuan dari pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
1. Menaikkan anggaran penerimaan pajak
2. Menurunkan penggunakan utang sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian negara
3. Dapat menstabilkan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) setelah adanya pandemi covid
4. Meningkatkan fasilitas pembangunan dan kepentingan umum untuk masyarakat, sehingga menciptakan peluang kerja.
Tetapi di sisi lain, dunia usaha kecil  yang sangat terpengaruh akan menyebabkan penurunan investasi, yang ujungnya adalah pengangguran akan meningkat dengan cepat.  Kenaikan tarif PPN yang tidak sesuai dengan kondisi ini, juga akan berimbas kepada kegiatan jual beli di masyarakat, pendapatan masyarakat, dan lain-lain. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi PPN sangat signifikan. Namun, dapat menimbulkan beban yang terlalu berat bagi masyarakat jika tidak tidak dipungut secara adil. Reformasi PPN utamanya ingin mencapai dua hal, yaitu mampu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi ke depan dan tetap menjaga distribusi beban pajak yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia (Kemenkeu, 2021). Perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum (Kemenkeu, 2021).
Dalam hal ini berdasarkan hasil wawancara salah satu pedagang usaha kecil yang berdampak akibat adanya kenaikan tarif pajak yang bernama Rizka yang merupakan pedagang Es Teh. Dengan begitu simak wawancaranya:
- Apa dampak yang Anda perkirakan dari kenaikan PPN menjadi 12% terhadap bisnis Anda?
" Adanya kenaikan bahan pokok dan lapak untuk berjualan akan naik, harga BBM juga naik jadi apa apa naik  juga agak bingung, sedangkan harga es teh nya tetap segitu. Mungkin untung nya jadi lebih kecil atau menurun"
- Bagaimana Anda berencana menyesuaikan harga produk atau jasa Anda?
" Rencana yang sedang saya pikirkan yaitu untuk menaikkan harga sedikit tetapi dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dari sebelumnya, sehingga  walau harga naik tapi kualitas terjaga.Trus juga ada inovasi misalkan ada es lemon tea, es teh jeruk nipis dan lain-lain jadi di inovasi terus jualannya".
- Apa langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga daya beli konsumen?
" Mempertahankan dan menjaga kualitas barang dagangan agar pelanggan puas dan ingin datang lagi. Bersikap ramah dan sopan terhadap para pelanggan. Tetapi inovasi buat ngikutin perkembangan zaman supaya orang orang ga bosen ada varian lain".
- Pertanyaan Tentang Kebijakan Apa pendapat Anda tentang kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan PPN ini?