Mohon tunggu...
bhirawa odieprino
bhirawa odieprino Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Sanitarian RSGM Universitas Jember

Seseorang yang menyukai travelling. Senang sekali dengan transportasi umum terutama Bis. Hobi menulis dan aktif di organisasi beladiri

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pendewasaan Usia Perkawinan di Hari Anak Nasional

22 Agustus 2024   10:06 Diperbarui: 22 Agustus 2024   10:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari selasa 23 Juli 2024 diperingati sebagai hari anak nasional. Sejarah hari anak nasional bermula dari keputusan Presiden Soeharto. Karena menganggap anak merupakan aset kemajuan bangsa, sehingga keberadaannya perlu diperingati. Pada tahun ini hari anak nasional mengangkat tema " Anak Terlindungi, Indonesia Maju ". Hal ini menjadi sebuah ironi ketika dalam beberapa bulan terakhir, antara bulan januari hingga april 2023. Terdapat pengajuan dispensasi kawin (diska) kepada pengadilan agama jember sejumlah 431 diska. 

Diska sendiri merupakan syarat agar anak usia dibawah 19 tahun bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan agama serta tercatat oleh negara. Fenomena pernikahan dini akhir-akhir ini cukup membuat kita menghela nafas sejenak. Bahkan disaat kita dilanda virus covid 19, justru tren pernikahan dini meningkat. Menurut beberapa orang tua menyatakan bahwa proses belajar mengajar menjadi terganggu. Bagaimana tidak, karena secara keseluruhan proses pembelajaran yang biasanya tatap muka beralih menjadi pembelajaran dengan metode daring. Kita paham bahwasanya metode daring ini membutuhkan beberapa perangkat tambahan. 

Selain laptop dan handphone, perangkat lain yang tak kalah pentingnya yaitu jaringan internet. Keadaan ini yang menjadi kendala maupun hambatan bagi sebagian orang tua untuk tetap melanjutkan pendidikan di era pandemi. Dari runtutan peristiwa yang terjadi, hal inilah yang memicu dan mendorong sebagian orang tua untuk memilih menikahkan putra putrinya.

Sebenarnya secara hukum, pemerintah telah mengatur pembatasan usia pernikahan. Didalam undang- undang perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 7 dijelaskan bahwa, perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. sementara itu, menurut undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 memberikan batasan usia 20 tahun, karena hubungan seksual yang dilakukan pada usia dibawah 20 tahun beresiko terjadinya kanker serviks. Selain itu pernikahan usia dini mendorong terjadinya AKI ( angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi). Penyebab kejadian tersebut dikarenakan organ reproduksi masih belum sempurna sehingga memicu terjadinya komplikasi kehamilan dan persalinan. 

Resiko KEK ( kekurangan energi kronik) pada ibu yang menikah muda juga rawan terjadi, hal ini bisa menyebabkan munculnya keadaan stunting pada bayi yang dilahirkan. Di Kabupaten Jember sendiri sempat memiliki presentase AKI dan AKB yang cukup tinggi. Bahkan sekarang Kabupaten Jember menjadi Kabupaten yang memiliki angka stunting yang cukup tinggi. Selain faktor ekonomi masalah pernikahan dini merupakan penyebab kejadian tidak langsung kejadian ini. Sudah saatnya kita mengetahui dan memahami tentang dampak negatif yang disebabkan oleh pernikahan dini.

Jika kita amati angka permohonan dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Jember terjadi penurunan pada tahun 2022 yaitu sebesar 1364. Pada tahun sebelumnya angka dispensasi kawin tercatat mencapai 1379. Namun perlu digaris bawahi, data ini hanya yang tercatat di pengadilan agama. fenomena ini seolah menjadi fenomena gunung es, karena yang belum tercatat dipastikan bisa menjadi jauh lebih tinggi angkanya. Pernikahan dini yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, telah berlangsung sejak lama dan masih bertahan sampai sekarang. Selain faktor ekonomi yang menjadi alasan umum, alasan lainnya yang menjadi penyebab pernikahan dini yaitu hamil di luar nikah.

Kita paham betul sebenarnya usia remaja adalah usia dimana seseorang mengalami fase identity vs role confusion . Fase dimana remaja sedang dalam proses mencari jati dirinya yang akan berpengaruh pada hidupnya dalam jangka waktu yang cukup panjang. Dari jati diri ini kita mengetahui bahwasanya berhubungan erat dengan kepercayaan maupun konsep ideal dan nilai -- nilai yang membentuk karakter. Perbedaan konsep yang diterapkan dilingkungan pergaulan dan orang tua terkadang membuat remaja menjadi bingung harus mengikuti yang mana. Di sisi lain, mereka juga sering kali takut akan ditolak oleh lingkungannya apabila tidak mengikuti jalan berpikir atau tindakan teman-teman sebayanya. misalkan saja, ketika lingkungan disekitarnya menganggap bahwa berhubungan seksual sebelum menikah adalah hal yang biasa. 

Namun, etika dalam keluarganya menolak dengan keras tentang sex sebelum menikah. jika remaja tersebut memilih jalan yang salah dan terjebak dalam pergaulan bebas, bisa saja hal-hal tersebut memicu terjadinya pernikahan dini. Misalnya karena hamil diluar nikah yang disebabkan remaja secara sadar melakukan hubungan seksual sebelum menikah atas dasar saling suka dan bukan karena akibat pemerkosaan.  Dorongan rasa penasaran dan rasa ingin tahu yang sangat tinggi menjadi landasan remaja untuk mencoba banyak hal baru disekitarnya. Dampak sosial dari berlangsungnya pernikahan dini dikemudian hari, menimbulkan tekanan sosial bagi pasangan tersebut. 

Bayangkan saja, sang suami merasa tertekan karena di usianya yang masih muda harus memiliki pekerjaan yang pasti dan menafkahi keluarganya. Sementara disisi lain, sang istri dituntut untuk mengurus pekerjaan rumah dan membesarkan anak. Padahal secara mental maupun psikologis, baik sang suami maupun sang istri sama-sama sepenuhnya belum siap melakukan tanggung jawab tersebut. Ketika mereka gagal melakukan tanggung jawab tersebut, bukan solusi yang mereka dapatkan. melainkan cibiran dan buah bibir dari keluarga maupun orang disekitarnya. Ketika muncul konflik ditengah jalan, justru perceraian dianggap sebagai keputusan yang tepat. Sehingga bisa kita analogikan, terjadinya pernikahan dini dapat menimbulkan dampak tidak langsung yaitu perceraian. tentu saja dampak lanjutan keadaan ini yang paling dirugikan adalah anak. Selain karena orang tua yang berpisah, anak tidak dapat merasakan kasih sayang maupun pendidikan langsung dari orang tua. Efek domino dari pernikahan dini ini akan terus berlanjut yang membuat kerugian tersendiri bagi keluarga pasangan dini tersebut.

Jika kita amati keadaan yang saat ini terjadi bahwasanya orang yang sudah menikah matang pun butuh social support.  Pernikahan dini bukan masalah yang simple dan dampaknya akan sangat banyak dan berhubungan pada kualitas manusia. Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh generasi muda. Apabila remaja belum cukup dan menghasilkan generasi yang tidak optimal maka akan kehilangan kesempatan untuk menjadi negara yang maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun