Mohon tunggu...
bhenu artha
bhenu artha Mohon Tunggu... Lainnya - universitas widya mataram

saya adalah karyawan universitas http://new.widyamataram.ac.id/ http://pmb.widyamataram.ac.id/

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Perlu Ditinjau Ulang Kebijakan Konsolidasi BPR/BPRS dalam Satu Kepemilikan

1 Desember 2024   09:50 Diperbarui: 1 Desember 2024   09:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

              Prof Edy Suandi Hamid yang sudah mendalami dan meneliti kelembagaan keuangan perdesaan sejak lebih 40 tahun lalu ini menyatakan, dengan luasnya wilayah Indonesia dan keragaman masalah, sangat membutuhkan banyak lembaga keuangan formal yang bisa menyasar masyarakat sampai pelosok dan berbagai profesi formal serta informal, agar mereka tidak menjadi korban Lembaga keuangan illegal seperti rentenir atau pelepas uang, bank plechit, bank tithil dan sebagainya.

"Itu juga antara lain yang mendorong lahirnya Pakto 88 tahun 1988 yang menderegulasi berbagai peraturan terkait perizinan pendirian Bank, agar lebih banyak Lembaga keuangan formal di pelosok tanah air. Jadi aneh, kalau sudah banyak, beroperasi baik, lantas dipaksa merger? Ini kebijakan yang naif. Tentu perintah konsolidasi ini bagus dan harus didukung kalau diperlakukan pada BPR atau BPRS bermasalah, atau tidak mampu menenuhi persyaratan permodalan yang diharuskan," ucap penyusun buku Kredit Pedesaan di Indonesia bersama Prof Mubyarto dan team UGM, yang diterbitkan tahun 1985 dengan dukungan Bank Indonesia waktu itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun