Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi katalis disrupsi di berbagai lini kehidupan, termasuk dunia perbankan. Kebijakan pembatasan sosial menuntut masyarakat untuk beraktivitas secara terbatas dari rumah.Â
Ditambah, perkembangan industri keuangan dan teknologi di tingkat regional maupun global juga menjadi perhatian utama industri perbankan tanah air.Â
Menurut Internetworldstats, penetrasi internet di Indonesia pada akhir Maret 2021 mencapai 76,8% atau sebesar 212,35 juta pengguna.Â
Lebih lanjut, Newzoo mencatat terdapat 160,23 juta pengguna smartphone di Indonesia atau mewakili 58,6% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam hal pengguna smartphone terbanyak setelah China, India, dan Amerika Serikat.Â
Tidak heran, kehadiran bank digital semakin menjadi sebuah keniscayaan di tengah pergeseran preferensi nasabah yang menginginkan transaksi keuangan yang mudah, fleksibel, dan murah.Â
Pertanyaan berikutnya adalah, apa yang dimaksud dengan bank digital, seberapa siap perbankan dalam menghadapi tren ini, dan bagaimana respon kebijakan dalam menyikapi fenomena ini?
APA ITU BANK DIGITAL?
Mengacu pada UU Perbankan, bank merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.Â
Sejalan dengan pengertian tersebut, bank digital sejatinya tidak beranjak dari bank secara kelembagaan, terlepas dari perbedaan model bisnis yang dijalankan.