Mohon tunggu...
Bhayu Wijaya
Bhayu Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Government Official

Media berbagi seputar perbankan dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apakah Dana Haji Dijamin LPS?

12 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 12 Juli 2021   06:01 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Pandemi Covid-19 telah meluas dari sebatas isu kesehatan menjadi isu multidimensi yang juga telah berdampak pada penyelenggaraan ibadah keagamaan, tanpa terkecuali pelaksanaan ibadah haji. Dalam tiga tahun terkahir, Indonesia menyumbang setidaknya 200 ribu jamaah haji per tahun dari total 2 juta jamaah haji internasional. Sayangnya, ibadah tahunan ini terpaksa tidak dapat dilaksanakan selama dua tahun terkahir dengan alasan kesehatan akibat masih tingginya penyebaran virus. 

Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji ini mengundang sejumlah reaksi dari jamaah, pengamat, dan masyarakat luas terutama terkait dengan pengelolaan dan keamanan dana haji. Hal ini cukup beralasan mengingat dana kelolaan haji yang telah mencapai Rp150 Triliun pada Mei 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 5% dari posisi Desember 2020 sebesar Rp143 Triliun. Lantas bagaimana sebetulnya keamanan dana haji?

PENGELOLAAN DANA HAJI

Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Jamaah Haji Indonesia (Sumber Gambar: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji dan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) yang didasarkan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Secara sederhana, pengelolaan dana haji diawali dengan calon jamaah haji membayar setoran awal senilai Rp25 Juta dengan akad wakalah atau dalam hal ini calon jamaah memberi kuasa kepada BPKH untuk menjadi wakil dalam mengelola dana. 

Selanjutnya dana setoran awal jamaah akan masuk ke rekening BPKH qq Nama Jamaah Haji di Bank Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dana tersebut akan berkembang sesuai dengan alokasi nilai manfaat selama masa tunggu jamaah bersangkutan, ditambah dengan setoran pelunasan sejumlah Rp10 Juta. Sehingga jamaah akan menerima dana sesuai dengan hasil pengembangan yang digunakan untuk keberangkatan haji jamaah bersangkutan.

Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Syariah dalam hal ini Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang terdiri atas penempatan dana pada Bank Syariah. Selain itu, dana juga dapat diinvestasikan pada surat berharga antara lain surat berharga syariah negara (SBSN) dan instrumen lainnya. 

Di satu sisi, porsi signifikan dana haji sekitar 70% yang diinvestasikan pada SBSN tentu memberi manfaat bagi negara dalam optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan sektor riil yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, BPKH juga akan mendapatkan manfaat dari return yang diberikan negara yang tentu akan bermanfaat bagi jamaah haji berupa penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

PENEMPATAN DANA BPKH PADA BANK SYARIAH

Layanan Transaksi Nasabah Bank Syariah (Sumber Gambar: Bisnis)
Layanan Transaksi Nasabah Bank Syariah (Sumber Gambar: Bisnis)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH dapat melakukan penempatan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan syariah. Mengingat bahwa saat ini BPKH telah memasuki tahun ke empat sejak pertama kali berdiri pada 2017, maka BPKH hanya dapat menempatkan dana haji pada Bank Syariah maksimal 30% dari total penempatan dan investasi keuangan haji. 

Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada Laporan Keuangan BPKH tahun 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah penempatan dana BPKH pada Bank Syariah mencapai Rp45,3 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana tetap dan berada pada kondisi yang likuid, terbukti dengan penempatan dana BPKH pada Bank Syariah berkontribusi sekitar 82% dari aset lancar BPKH.

Perlu diketahui bahwa saat ini, terdapat kurang lebih 5 juta rekening jamaah haji pada Bank Syariah dengan masa tunggu yang variatif yang seluruhnya dikelola dengan prinsip syariah. Dalam hal ini Bank Syariah memiliki peran yang sangat penting sebagai pintu awal Nasabah membuka rekening haji. Secara langsung, dana haji ini memberi manfaat kepada perbankan Syariah sebagai sumber pendanaan bagi Bank untuk penyaluran pembiayaan kepada sektor riil. 

Di sisi lain, karena Bank Syariah berada pada highly-regulated industry, manfaat yang diperoleh BPKH adalah pengelolaan dana yang prudent dan profesional. Pada akahirnya, jamaah dapat memperoleh imbal hasil sesuai pengelolaan dana Bank yang sesuai dengan prinsip Syariah sehingga akan bermanfaat pada saat waktu keberangkatan haji nasabah tiba.

SKEMA PENJAMINAN DANA HAJI OLEH LPS

Lembaga Penjamin Simpanan Syariah (Sumber Gambar: CNN Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan Syariah (Sumber Gambar: CNN Indonesia)

Kaitannya dengan penjaminan dana simpanan Nasabah perbankan di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah otoritas yang berwenang menjalankan fungsi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). 

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Pasal 10 UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini sejalan dengan penempatan dana BPKH pada Bank Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2018.

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 ayat (3) Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening beneficiary yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, atas dana BPKH yang ditempatkan dalam rekening simpanan Bank Syariah berlaku penjaminan simpanan dengan skema untuk rekening simpanan atas nama BPKH qq Jamaah Haji dimana BPKH bertindak sebagai wakil dari jamaah tersebut, maka nilai simpanan yang dijamin adalah maksimal Rp2 Milyar untuk masing-masing jamaah per Bank. Secara umum, nominal keberangkatan haji per jamaah adalah sekitar Rp75 Juta yang dipastikan bahwa dana haji tersebut dijamin oleh LPS.

Pada akhirnya, pengelolaan dana haji memiliki tujuan utama yaitu dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas dengan manajemen dana yang aman, likuid, dan mengedepankan manfaat bagi umat. Ditambah, baik itu dalam kondisi pandemi maupun normal, dana haji yang ditempatkan BPKH pada rekening simpanan Bank Syariah merupakan simpanan yang 100% dijamin LPS. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun