Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harkodia, Siapa Dia?

10 Desember 2023   01:05 Diperbarui: 10 Desember 2023   02:26 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sertifikat kelulusan penulis dari program PADI yang diadakan ACLC KPK. Sengaja diberi tanda air agar tidak diduplikasi. (Dokumentasi Bhayu M.H.)

Harkodia itu singkatan "Hari Anti Korupsi Sedunia". Tanggal 9 Desember, adalah tanggal peringatannya. Istilah "Harkodia" merupakan penerjemahan ke bahasa Indonesia dari "International Anti-Corruption Day (IACD)". 

Penetapan IACD ini merupakan tanggal diterimanya "United Nations Convention against Corruption (UNCAC)" oleh United Nations General Assembly atau Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) pada tahun 2003. 

MU PBB lantas meminta Kofi Annan -Sekretaris Jenderal PBB saat itu- melalui Resolusi 58/4 untuk menunjuk United Nations Office on Drugs and Crime atau Kantor PBB untuk Urusan Obat Terlarang dan Kejahatan sebagai Sekretariat bagi Konferensi Konvensi dari Negara-negara yang Terlibat. Sejak itu, telah 190 pihak yang berkomitmen pada kewajiban konvensi anti-korupsi. 1)

Salah satu negara yang meratifikasi konvensi anti-korupsi adalah Indonesia. Apalagi semenjak dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi RI berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia makin serius memberantas korupsi. 2) Harkodia ini merupakan satu cara untuk mengingatkan publik setiap tahunnya.

Khusus untuk tahun 2023 sekarang, KPK mengusung tema "Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju". Rangkaian acara telah diadakan di berbagai tempat sejak sejak Juni-November 2023, diberi tajuk "Road to Harkodia 2023". Sedangkan puncak peringatan Harkodia 2023 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Desember 2023 mendatang di Arena Istora Gelora Bung Karno. 

Direncanakan Presiden RI akan menghadirinya. Di laman resmi KPK disebutkan ada sejumlah acara pendamping seperti pameran dan seminar yang bisa dihadiri masyarakat umum. 3)

Pemberantasan Anti Korupsi Di Negara Lain

Pembukaan WACC (Foto: Bhayu M.H.)
Pembukaan WACC (Foto: Bhayu M.H.)

Bukan kebetulan, saya berkesempatan menghadiri 2023 World Anti-Corruption Conference yang diselenggarakan oleh International Strategy Institute (ISS) di Jakarta pada hari Kamis, 16 November 2023 lalu. 

Di sana, para pimpinan berbagai lembaga anti-korupsi sejumlah negara berbagi pengalaman. Tentunya termasuk KPK dari Indonesia. Acara tersebut ditutup oleh Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron Niti Aayog, S.H., M.H. yang memberikan sambutan penutupan kunci mewakili Ketua KPK. 

Acara dibuka oleh Datuk Seri Shamshun Baharin Mohd Jamil selaku Ketua Panitia Penyelenggara WACC. Sedangkan sambutan pembukaan kunci diberikan oleh Tan Sri Dato' Sri Haji Azam bin Baki, yang merupakan Kepala Komisioner dari Malaysian Anti-Corruption Commisision (MACC) atau KPK-nya Malaysia.

Sejumlah pembicara mewakili lembaga anti korupsi dari beberapa negara tampil di acara tersebut. Mereka adalah Kyaw Win Thein (Myanmar), Mohammad Sukri Hj Ariffin (Brunei Darussalam), Huiri Kim (Korea Selatan), Dr. Laode M. Syarif (Indonesia), Assoc. Prof. Soh Kee Hean (Singapura), Mick Symons (Australia), Tn. Haji Jais bin Abdul Karim (Malaysia), ATTY. Eduardo V. Bringas, CDS (Filipina), Dr. Chanroeun Pa (Kamboja), Tsutomu Hiraishi (Jepang), dan Mouna Wasef (Indonesia). 

Keistimewaan bagi tuan rumah, ada 2 pembicara selain dari KPK. Mereka mewakili LSM yang juga bergerak di bidang anti korupsi. Malaysia sebagai negara basis ISS selaku penyelenggara juga diwakili 2 orang dari 2 lembaga, satu pemerintah dan satu NGO.

Para pembicara atau panelis masing-masing memaparkan makalah presentasi yang dibawanya. Isinya tentu adalah pengalaman di negaranya. Tentunya akan terlalu banyak bila saya tuliskan semua di sini, meskipun saya memiliki seluruh file materi presentasi. 

Salah satu yang paling menarik bagi saya adalah materi yang dibawakan oleh Hui Ri Kim. Wanita tersebut adalah Deputi Direktur dari Anti-Corruption and Civil Rights Commission, Republic of Korea atau KPK-nya Korea Selatan. Ia membawakan makalah berjudul "The Prevention System of the Conflict of Interest: The Significance of Introducing the System".

Hui Ri Kim menerangkan, ada tiga jenis hukuman untuk korupsi yang dilakukan pelayan publik. Pertama adalah bertujuan pendisiplinan, sanksinya berupa tindakan pendisiplinan. Kemudian administrasi, dimana di sini hanya diberlakukan denda saja. Dan ketiga adalah hukuman kriminal, berupa denda dan/atau penjara. 

Denda tertingginya hingga 70 juta won atau setara dengan Rp 827.307.490,80 dengan kurs saat tulisan ini diturunkan dimana 1 won setara dengan Rp 11,82. Itu hanya dendanya, hukuman tentunya bisa termasuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

Salah satu kelebihan Korea Selatan adalah mereka berani menahan pejabat tertinggi negara sekali pun. Itu adalah Presiden. Walau, biasanya penahanan dilakukan setelah masa jabatannya selesai. Ini masih belum berlaku di Indonesia. 

Di sini, Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekebalan hukum tersendiri atau impunitas, meskipun setelah usai masa jabatannya. Maaf saya tidak bahas lebih lanjut karena bukan pakar hukum.

Praktik Anti Korupsi di Indonesia

Tabel penanganan kasus korupsi oleh KPK periode Januari-Juni 2023. (Sumber: katadata.co.id)
Tabel penanganan kasus korupsi oleh KPK periode Januari-Juni 2023. (Sumber: katadata.co.id)

Seperti kita semua tahu, semua upaya untuk memberantas korupsi belum sepenuhnya berhasil. Malah, masih jauh dari harapan. Ironisnya, Ketua KPK sendiri sampai di-non aktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan trerhadap Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. 

Syahrul sendiri ditahan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 oleh KPK. Tuduhan atasnya adalah pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 5)

Sedangkan Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, walau tidak ditahan. Patut diingat bahwa Firli merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri berbintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi. Kepadanya diterapkan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 6)

Karena Ketua KPK di-non-aktifkan, maka Presiden RI menetapkan Ketua Sementara. Komisioner KPK Nawawi Pomolonago telah ditetapkan dan dilantik. Dalam konferensi pers pada hari Senin, 27 November 2023, Nawawi bertekad memastikan pemberantasan korupsi tidak terganggu. Ia juga bertekad mengembalikan kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK. 7)

Terlepas dari skandal yang menimpa Ketuanya, pada 6 Oktober 2023 KPK telah merilis data jenis perkara tindak korupsi yang telah ditanganinya sejak Januari hingga Oktober 2023. 

Seperti terlihat pada tabel, KPK telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi di tahun 2023. Gratifikasi atau penyuapan menjadi perkara terbanyak, mencapai 44 kasus. Ini setara dengan 51,76 % dari keseluruhan kasus. 

Di peringkat kedua ada 32 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Kemudian TPPU 5 kasus, perintangan kasus penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus. Untuk kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran, belum ada yang ditangani KPK. 8)

Pengalaman dan Harapan Pribadi Penulis

Sertifikat kelulusan penulis dari program PADI yang diadakan ACLC KPK. Sengaja diberi tanda air agar tidak diduplikasi. (Dokumentasi Bhayu M.H.)
Sertifikat kelulusan penulis dari program PADI yang diadakan ACLC KPK. Sengaja diberi tanda air agar tidak diduplikasi. (Dokumentasi Bhayu M.H.)

Sebagai seorang yang mendirikan sekaligus menjabat pimpinan sebuah organisasi non-pemerintah (ornop), saya pribadi bertekad untuk anti-korupsi. Secara mandiri, saya pun telah telah lulus mengikuti e-learning Pengetahuan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (PADI) untuk Umum yang diadakan oleh Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK. Proses sertifikasi selanjutnya sedang dijalani.

Selain sebagai pimpinan ornop, saya juga memiliki usaha. Salah satu cara paling sederhana untuk menghindari korupsi adalah sejak dari hulu. Kami tidak pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Kami mencukupkan diri hanya mengambil yang dari swasta saja. Meskipun beberapa kali ada undangan masuk.

Apalagi yang sifatnya kasak-kusuk "cari proyek", saya hindari sepenuhnya. Alhamdulillah-nya Allah menjaga saya dari upaya memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Beberapa kali ada kesempatan seperti itu, saya tolak.

Harapan saya sebagai warga negara tentunya korupsi bisa diberantas habis. Termasuk praktek-praktek turunannya seperti pungli dan suap. Proses administrasi semua jenis perizinan haruslah dipermudah agar menutup ruang gerak calo.

Salah satu pengalaman saya antara lain mengikuti pelatihan yang diadakan salah satu kementerian. Setiap peserta mendapatkan bantuan keuangan yang ditransfer beberapa hari usai pelatihan. 

Namun, usai pelatihan, peserta harus menandatangani sejumlah berkas terlebih dahulu. Setelah uang ditransfer, ternyata jumlahnya lebih kecil dari yang tercantum di berkas. Itu jelas pungli atau pemotongan uang secara paksa oleh petugas pelayan publik.

Saya sendiri merasakan di pemerintahan Jokowi ada perbaikan lumayan. Namun, itu dalam skala pribadi. Saat pertemuan WACC saja, teman semeja saya yang seorang Pendeta dan mantan rektor sebuah sekolah teologi menceritakan pengalaman sulitnya mengurus administrasi bagi lembaga pendidikannya. Dan tentu saja ada aroma korupsi di situ.

Ketakutan masyarakat untuk melapor dan minimnya perlindungan bagi pelapor, sangat menyulitkan. Meski dalam teori bisa dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), namun di lapangan sehari-hari ancaman persekusi dan tindakan intimidasi lain masih mungkin terjadi.

Semoga saja Indonesia makin baik dari hari ke hari. Karena korupsi jelas sangat menggerogoti sendi-sendi keuangan negara. Dan jelas menyengsarakan rakyat. Jangan sampai korupsi yang sulit diberantas, malah makin meluas. Harapannya tentu kelak di HUT Indonesia Emas 2045, kita sudah bebas korupsi.

Sumber Rujukan Kutipan:

1) https://www.un.org/en/observances/anti-corruption-day

2) https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia

3) https://www.kpk.go.id/hakordia2023/

4) https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/08/gratifikasi-kasus-korupsi-terbanyak-di-indonesia-sampai-oktober-2023

5) https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/19132131/kpk-tahan-syahrul-yasin-limpo

6) https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/16111621/kata-polri-soal-firli-bahuri-tak-ditahan-meski-sudah-2-kali-diperiksa

7) https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3315-komitmen-penguatan-pemberantasan-korupsi-ketua-sementara-kpk

8) https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/08/gratifikasi-kasus-korupsi-terbanyak-di-indonesia-sampai-oktober-2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun