Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harkodia, Siapa Dia?

10 Desember 2023   01:05 Diperbarui: 10 Desember 2023   02:26 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo resmi Harkodia 2023 (Sumber: KPK)

Seperti kita semua tahu, semua upaya untuk memberantas korupsi belum sepenuhnya berhasil. Malah, masih jauh dari harapan. Ironisnya, Ketua KPK sendiri sampai di-non aktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan trerhadap Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. 

Syahrul sendiri ditahan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 oleh KPK. Tuduhan atasnya adalah pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 5)

Sedangkan Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, walau tidak ditahan. Patut diingat bahwa Firli merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri berbintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi. Kepadanya diterapkan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 6)

Karena Ketua KPK di-non-aktifkan, maka Presiden RI menetapkan Ketua Sementara. Komisioner KPK Nawawi Pomolonago telah ditetapkan dan dilantik. Dalam konferensi pers pada hari Senin, 27 November 2023, Nawawi bertekad memastikan pemberantasan korupsi tidak terganggu. Ia juga bertekad mengembalikan kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK. 7)

Terlepas dari skandal yang menimpa Ketuanya, pada 6 Oktober 2023 KPK telah merilis data jenis perkara tindak korupsi yang telah ditanganinya sejak Januari hingga Oktober 2023. 

Seperti terlihat pada tabel, KPK telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi di tahun 2023. Gratifikasi atau penyuapan menjadi perkara terbanyak, mencapai 44 kasus. Ini setara dengan 51,76 % dari keseluruhan kasus. 

Di peringkat kedua ada 32 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Kemudian TPPU 5 kasus, perintangan kasus penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus. Untuk kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran, belum ada yang ditangani KPK. 8)

Pengalaman dan Harapan Pribadi Penulis

Sertifikat kelulusan penulis dari program PADI yang diadakan ACLC KPK. Sengaja diberi tanda air agar tidak diduplikasi. (Dokumentasi Bhayu M.H.)
Sertifikat kelulusan penulis dari program PADI yang diadakan ACLC KPK. Sengaja diberi tanda air agar tidak diduplikasi. (Dokumentasi Bhayu M.H.)

Sebagai seorang yang mendirikan sekaligus menjabat pimpinan sebuah organisasi non-pemerintah (ornop), saya pribadi bertekad untuk anti-korupsi. Secara mandiri, saya pun telah telah lulus mengikuti e-learning Pengetahuan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (PADI) untuk Umum yang diadakan oleh Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK. Proses sertifikasi selanjutnya sedang dijalani.

Selain sebagai pimpinan ornop, saya juga memiliki usaha. Salah satu cara paling sederhana untuk menghindari korupsi adalah sejak dari hulu. Kami tidak pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Kami mencukupkan diri hanya mengambil yang dari swasta saja. Meskipun beberapa kali ada undangan masuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun