Mohon tunggu...
Bhaskoro Yunanto
Bhaskoro Yunanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - hukum pidana

fakta realita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapat Terjerat Pidanakah Anak yang Melakukan Pencabulan?

17 Maret 2022   17:30 Diperbarui: 17 Maret 2022   18:14 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:

  • Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  •  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
  • Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  • Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
  • Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

             Anak yg Melakukan Pencabulan tidak bisa Dipidana tetapi karena yang melakukan perbuatan cabul tadi masih anak (masih pada bawah 18 tahun), maka ia tak bisa dipidana, hal yang sama jua pernah dijelaskan pada artikel  Hukumnya Bagi Anak yang Mencabuli Balita. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ("UU 11/2012"), mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tak bisa disamakan layaknya tindak pidana yg dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice wajib dikedepankan, yaitu sebagaimana diklaim pada Pasal 1 angka 6 UU 11/2012:

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

             Inti berasal keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian rakyat, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan yang seluruh itu ialah panduan bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif. penerangan lebih lanjut perihal pendekatan ini dapat Anda simak Restorative Justice Lebih Adil Buat Anak dan Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak.

Lebih lanjut tentang hal ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 11/2012 diatur seperti berikut:

Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun