PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)Â memberikan sambutan positif terhadap rencana pemerintah terkait perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 35 tahun. Meskipun demikian, bank mengusulkan penerapan bunga berjenjang untuk skema KPR tersebut.
Winang Budoyo, Chief Economist Bank BTN, menyatakan keyakinannya bahwa program ini akan meningkatkan permintaan karena nasabah akan mendapatkan cicilan yang lebih terjangkau. Namun, ia juga menekankan pentingnya adanya skema yang mendukung kapasitas bank dalam menyediakan pembiayaan. Menurutnya, penerapan suku bunga berjenjang dapat memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bank.
Winang menguraikan bahwa skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Dengan memberlakukan kenaikan ini dalam jangka waktu 10 tahun, ia meyakini bahwa hal tersebut dapat menguntungkan baik nasabah maupun stabilitas keuangan bank. Ini disokong oleh pandangan bahwa seiring berjalannya waktu, kemampuan nasabah cenderung meningkat secara historis.
Sumber terkait:
https://www.ocbc.id/id/article/2023/04/03/tenor-maksimal-kpr#:~:text=Tenor%20Panjang,-Jenis%20yang%20pertama&text=Biasanya%2C%20jangka%20waktu%20cicilan%20yang,yang%20dibayarkan%20tidak%20terlalu%20besar
https://narasi.tv/read/narasi-daily/pemerintah-kaji-kebijakan-kpr-35-tahun-gen-z-dan-milenial-diuntungkan
https://www.rumah123.com/panduan-properti/backlog-perumahan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H