Wacana pemerintah KPR 35 tahun merupakan kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari yang semula dengan skema 15, 20, hingga 30 tahun menjadi 35 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat, terutama generasi milenial dan Z yang saat ini menjadi kelompok usia produktif.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan tenor 35 tahun sedang dikaji oleh pemerintah melalui DJPI Kementerian PUPR. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi generasi Z dan milenial. KPR 35 tahun dianggap sebagai langkah strategis menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. KPR sendiri merupakan salah satu program strategis dan unggulan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pembangunan maritim, industri, dan pariwisata.Â
Dengan memperpanjang tenor KPR, maka cicilan KPR akan menjadi lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat membuat KPR menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, KPR 35 tahun juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia. Menurut data Kementerian PUPR, backlog perumahan di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 11,4 juta unit.
Apa yang dimaksud dengan backlog perumahan itu sendiri? Backlog perumahan adalah kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, backlog perumahan terjadi ketika jumlah rumah yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Menurut Kementerian PUPR, backlog merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi.
Meskipun demikian, wacana KPR 35 tahun juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan risiko kredit macet, karena masyarakat akan memiliki waktu yang lebih lama untuk melunasi utang KPR.
Sementara itu, pihak lain menilai bahwa KPR 35 tahun dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Pemerintah sendiri masih mengkaji wacana KPR 35 tahun. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan KPR 35 tahun:
- Suku bunga KPR harus tetap terjangkau agar tidak memberatkan masyarakat.
- Persyaratan KPR juga harus dibuat lebih mudah agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengaksesnya.
- Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan manfaat KPR 35 tahun.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan KPR 35 tahun dapat menjadi kebijakan yang efektif untuk mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat di Indonesia.