Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ke-8 resmi diumumkan dan akan dilakukan pelantikan pada 20 Oktober 2024. Keputusan ini menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat, yang juga menimbulkan berbagai reaksi yang beragam. Dimana reaksi atau respons masyarakat tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat terbagi menjadi dua belah pihak, yakni pihak pro dan juga pihak kontra terhadap pelantikan Presiden Indonesia ke-8 ini.
Perbincangan seputar hasil pemilihan presiden yang lalu juga turut memicu perhatian. Sejak pengumuman pemenang suara, isu ini menjadi perdebatan yang intens, dengan sejumlah masyarakat yang merasa kurang puas terhadap hasil tersebut. Kekecewaan ini kemudian berlanjut ke penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilantik.
Respons masyarakat di media sosial, terutama di platform X, menunjukkan besarnya ketertarikan masyarakat terhadap isu ini. Banyak cuitan yang mengungkapkan pendapat dan perspektif yang berbeda sehingga menciptakan diskusi antara kedua belah pihak yakni pihak pro dan pihak kontra. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif dalam menyuarakan pendapat mereka.
Cuitan-cuitan yang beredar pun menjadi bentuk respons masyarakat dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Dengan banyaknya komentar, baik komentar pro maupun yang kontra, isu ini terus berkembang menjadi salah satu topik yang paling dibicarakan di Indonesia saat ini.
Adapun cuitan dari akun @bengkeldodo, "Sudahi semua jangan bikin gaduh terus 20 Oktober 2024 Prabowo Gibran dilantik menjadi presiden kita presiden seluruh rakyat Indonesia Milik kita semua, bukan milik yg milih saja kok Mengakui atau tidak akui mereka berdua adalah presiden yang sah dan dipilih secara demokratis ... Atau memang kalian sengaja?". Dimana cuitan tersebut memberikan cukup banyak respon dari masyarakat akan pernyataan tersebut.
Sebenarnya tidak ada yang salah terkait pernyataan yang diberikan oleh akun @bengkeldodo, namun pernyataan tersebut menimbulkan respon publik baik pro ataupun kontra. Dimana tanggapan masyarakat yang kontra disini dapat dikatakan bahwa pengguna tersebut masih belum menerima akan kemenangan dari kedua Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Dari pernyataan yang dicuitkan oleh akun @bengkeldodo disini memberikan respon kontra dari masyarakat pengguna platform X. Yang mana pernyataan kontra disini merujuk pada calon wakil presiden yang dianggap tidak layak untuk menjadi Wakil Presiden Indonesia.
Adapun tanggapan dari akun @PikachuMabuk "Justru karena milik kita semuia, hak kita sebagai rakyat buat mempertanyakan "Kualitas wapres kita kaya gini ya?" Itu ada. Lu gabermasalah kah bang punya wapres kaya gitu? WAPRES loh bang?". Yang menanyakan kualitas wakil presiden yang memiliki track record yang buruk serta dinilai cacat hukum
Seperti tanggapan di atas, banyak masyarakat yang kontra terhadap pelantikan Presiden dan Calon Wakil Presiden. Masyarakat memiliki tanggapan yang berbeda terkait pernnyataan yang dicuitkan akun @bengkeldodo sebelumnya, namun tanggapan masyarakat disini sejalan dan mengarah pada ketidak setujuan masyarakat terkait Gibran sebagai Wakil Presiden di Indonesia.
Hal tersebut juga seperti yang ditemukan pada cuitan di akun Partai Gerindra, dimana terdapat akun X (@muhajirsufi) yang bertanya di cuitan akun Partai Gerindra, "min emang rela ya punya wapres kosong begitu? negara kita ga kekurangan orang pintar loh min". yang ditanggapi oleh akun Partai Gerindra (@gerindra), "Ya, udah, yang sabar- sabar deh buat lima tahun ke depan, ya.".
Cuitan dan respon antara publik dengan salah satu akun partai tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Dibuktikan dengan jumlah impresi balasan dari akun Partai Gerindra disini telah menembus angka lebih dari 3 juta penayangan.
Lalu, kenapa sih masyarakat bannyak yang tidak setuju Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia? Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Masyarakat dan publik sendiri telah meriset terkait kelayakan hukum dari calon presiden disini.
Permasalahan tersebut seperti yang juga dikatakan oleh Jimly Asshidique yang memberikan pernyataan pada salah satu acara televisi yakni pada Kompas TV yang menjelaskan terkait keputusan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Potongan video Jimly terkait hal tersebut pun dicuitkann oleh salah satu akun di platform X (@NenkMonica) yang memberikan banyak respon dari masyarakat terkait hal tersebut.
Pernyataan yang diberikan oleh Jimly disini memberikan respon kontra dari masyarakat. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pelantikan presiden dan wakil presiden seperti yang biasa diterapkan di Indonesia. Yang mana perubahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang menggunakan Ketetapan (TAP) MPR yang sebelumnya menggunakan keputusan KPU.
Adapun media yang mencuitkan perubahan peraturan dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh akun @mediaindonesia, "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.". Yang mana berita ini telah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya pengguna platform X.
Berita yang dikutip oleh akun @mediaindonesia pada platform X disini menjadi perbinncangan dan pertanyaan bagi masyarakat, karena seharusnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden menggunakan keputusan KPU. Dimana hal ini berbeda dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 ini yang menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah satu pengguna platform X, @Aldyxxrm, "Pertanyaannya. Bagaimana dengan penetapan jabatan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya? ... Tidak cukupkah melalui penetapan KPU seperti sebelumnya? ... Apakah artinya itu kurang kuat? ... Atau, apakah pelantikan yg terbaru ini akan Ibh memperkuat kekuasan? ... Berat, berat.."
Dimana respon tersebut seolah menanyakan perihal peraturan yang berlaku dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 yang mana berbeda dengan peraturan yang mengatur penetapan Presiden dan Wakil Presiden pada periode sebelumnya. Yang mana seharusnya Ketetapan (TAP) MPR hanya bisa digunakan ketika darurat saja.
Dimana respon tersebut seolah menanyakan perihal peraturan yang berlaku dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 yang mana berbeda dengan peraturan yang mengatur penetapan Presiden dan Wakil Presiden pada periode sebelumnya. Yang mana seharusnya Ketetapan (TAP) MPR hanya bisa digunakan ketika darurat saja.
Isu yang ramai diperbincangkan mengenai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini dapat dikatakan berasal dari perubahan keputusan pemerintah yang berubah dari periodde sebelumnnya. Hal ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat tentang alasan di balik perubahan tersebut.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum sepenuhnya mengakui hasil pemilihan suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketidakpuasan ini membuat perbincangan mengenai jadwal pelantikan terus berlanjut, dengan banyak yang tetap mengekspresikan ketidaksetujuan. Khususnya dalam menerima calon Wakil Presiden yang dinilai melanggar hukum yang ada di Indonesia.
Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan ketidakpuasan yang masih mengemuka di masyarakat, di mana perubahan keputusan pemerintah dan landasan hukum yang tidak sesuai dari calon Wakil Presiden menjadi fokus utama dalam isu permasalahan yang terus diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI