Mohon tunggu...
ananta bagaskara
ananta bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

‎

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reaksi Publik atas Perubahan Aturan Pelantikan Prabowo Gibran

11 Oktober 2024   20:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:31 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source Photo: https://x.com/mediaindonesia/status/1838441984165286327?s=46

Isu yang ramai diperbincangkan mengenai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini dapat dikatakan berasal dari perubahan keputusan pemerintah yang berubah dari periodde sebelumnnya. Hal ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat tentang alasan di balik perubahan tersebut.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum sepenuhnya mengakui hasil pemilihan suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketidakpuasan ini membuat perbincangan mengenai jadwal pelantikan terus berlanjut, dengan banyak yang tetap mengekspresikan ketidaksetujuan. Khususnya dalam menerima calon Wakil Presiden yang dinilai melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan ketidakpuasan yang masih mengemuka di masyarakat, di mana perubahan keputusan pemerintah dan landasan hukum yang tidak sesuai dari calon Wakil Presiden menjadi fokus utama dalam isu permasalahan yang terus diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun