Cuitan dan respon antara publik dengan salah satu akun partai tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Dibuktikan dengan jumlah impresi balasan dari akun Partai Gerindra disini telah menembus angka lebih dari 3 juta penayangan.
Lalu, kenapa sih masyarakat bannyak yang tidak setuju Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia? Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Masyarakat dan publik sendiri telah meriset terkait kelayakan hukum dari calon presiden disini.
Permasalahan tersebut seperti yang juga dikatakan oleh Jimly Asshidique yang memberikan pernyataan pada salah satu acara televisi yakni pada Kompas TV yang menjelaskan terkait keputusan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Potongan video Jimly terkait hal tersebut pun dicuitkann oleh salah satu akun di platform X (@NenkMonica) yang memberikan banyak respon dari masyarakat terkait hal tersebut.
Pernyataan yang diberikan oleh Jimly disini memberikan respon kontra dari masyarakat. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pelantikan presiden dan wakil presiden seperti yang biasa diterapkan di Indonesia. Yang mana perubahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang menggunakan Ketetapan (TAP) MPR yang sebelumnya menggunakan keputusan KPU.
Adapun media yang mencuitkan perubahan peraturan dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh akun @mediaindonesia, "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.". Yang mana berita ini telah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya pengguna platform X.
Berita yang dikutip oleh akun @mediaindonesia pada platform X disini menjadi perbinncangan dan pertanyaan bagi masyarakat, karena seharusnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden menggunakan keputusan KPU. Dimana hal ini berbeda dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 ini yang menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah satu pengguna platform X, @Aldyxxrm, "Pertanyaannya. Bagaimana dengan penetapan jabatan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya? ... Tidak cukupkah melalui penetapan KPU seperti sebelumnya? ... Apakah artinya itu kurang kuat? ... Atau, apakah pelantikan yg terbaru ini akan Ibh memperkuat kekuasan? ... Berat, berat.."
Dimana respon tersebut seolah menanyakan perihal peraturan yang berlaku dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 yang mana berbeda dengan peraturan yang mengatur penetapan Presiden dan Wakil Presiden pada periode sebelumnya. Yang mana seharusnya Ketetapan (TAP) MPR hanya bisa digunakan ketika darurat saja.
Dimana respon tersebut seolah menanyakan perihal peraturan yang berlaku dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden ke-8 yang mana berbeda dengan peraturan yang mengatur penetapan Presiden dan Wakil Presiden pada periode sebelumnya. Yang mana seharusnya Ketetapan (TAP) MPR hanya bisa digunakan ketika darurat saja.