Dilansir dari US news dalam merdeka.com, Uni Eropa menuduh bahwa Indonesia pembuatan peraturan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat sendiri. UE juga menganggap pembatasan yang diterapkan Indonesia merupakan suatu hal yang tidak adil. Selain itu, UE menentang skema pembebasan produsen indonesia dari bea cukai untuk tujuan meningkatkan ataupun membangun pabrik baru, dengan mesin dan peralatan lokal 30 persen konten. Hal tersebut dilihat sebagai subsidi illegal.Â
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi dengan tegas akan melawan gugatan yang dilayangkan ke Indonesia atas larangan ekspor bahan mentah. Jokowi juga menyampaikan kepada para pimpinan negara dalam (KTT) G20 di Roma, Italia pada 30 -- 31 Oktober 2021 lalu bahwa larangan ekspor bahan mentah nikel ini semata hanya ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. Dengan hilirisasi tersebut, pada akhirnya akan membuka kesempatan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.Â
Sidang sengketa WTO mengenai gugatan UE atas larangan ekspor oleh pemerintah Indonesia pada November 2021, diadakan secara virtual di Jenewa, Swiss. Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dapat dibenarkan oleh ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO pada 1995.Â
Selain itu, bukanlah suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menjual hasil tambangnya kepada pihak luar. Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mengelola hasil bumi milik sendiri sebagai alat penyejahtera masyarakat Indonesia sendiri. hal tersebut sesuai dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H