Mohon tunggu...
Bellinda Aliefa Diardi
Bellinda Aliefa Diardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hubungan Internasional, Universitas jember

akun ini dibuat untuk menginspirasi seitiap pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba Serbi Larangan Ekspr Nikel Indonesia

26 Maret 2023   17:55 Diperbarui: 26 Maret 2023   17:58 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dilansir dari US news dalam merdeka.com, Uni Eropa menuduh bahwa Indonesia pembuatan peraturan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat sendiri. UE juga menganggap pembatasan yang diterapkan Indonesia merupakan suatu hal yang tidak adil. Selain itu, UE menentang skema pembebasan produsen indonesia dari bea cukai untuk tujuan meningkatkan ataupun membangun pabrik baru, dengan mesin dan peralatan lokal 30 persen konten. Hal tersebut dilihat sebagai subsidi illegal. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi dengan tegas akan melawan gugatan yang dilayangkan ke Indonesia atas larangan ekspor bahan mentah. Jokowi juga menyampaikan kepada para pimpinan negara dalam (KTT) G20 di Roma, Italia pada 30 -- 31 Oktober 2021 lalu bahwa larangan ekspor bahan mentah nikel ini semata hanya ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. Dengan hilirisasi tersebut, pada akhirnya akan membuka kesempatan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. 

Sidang sengketa WTO mengenai gugatan UE atas larangan ekspor oleh pemerintah Indonesia pada November 2021, diadakan secara virtual di Jenewa, Swiss. Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dapat dibenarkan oleh ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO pada 1995. 

Selain itu, bukanlah suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menjual hasil tambangnya kepada pihak luar. Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mengelola hasil bumi milik sendiri sebagai alat penyejahtera masyarakat Indonesia sendiri. hal tersebut sesuai dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun