Mohon tunggu...
Pipin Nurjanah
Pipin Nurjanah Mohon Tunggu... Editor - 20 Tahun

Pipin Nurjanah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Para Koruptor Mulai Tersohor

15 Desember 2017   00:41 Diperbarui: 15 Desember 2017   00:50 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakikat ketahanan nasional ini bersifat komprehensif dalam artian kelangsungan hidup suatu bangsa itu harus tergantung pada keserasian dalam berbagai segala aspek kehidupan dalam masyarakat. Konsep ketahanan nasional ini sendiri lahir karena adanya keinginan suatu bangsa Indonesia yang didasarkan pada pengalaman sendiri maupun pengalaman orang lain.

Gambaran adanya pemberantasan tindak pidana hukum saat ini sudah terlihat jelas dimana hampir tidak ada institusi atau negara yang bersih dari korupsi. Pasti di setiap negara terdapat orang yang melakukan praktek korupsi. Salah satu hal yang mugkin sudah mendarahdaging seperti KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Korupsi, dimana perbuatan buruk dengan menggelapkan uang, menerima sogok, memperkaya diri, gratifikasi dan lain sebagainya. Kolusi, dimana tterdapat pesengkongkolan atau persekutuan untuk sesuatu yang tidak baik. 

Sedangkan Nepotisme, dimana memilih saudaranya berdasarkan hubungan bukan berdasarkan kemampuannya. Kondisi pemberantasan korupsi harus dapat dilihat dari semua aspek. Salah satu aspeknya seperti pencegahan dan penindakan. Pencegahan dalam artian upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Sehingga bisa disimpulkan bahwa KKN adalah "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, KKN merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang (negatif), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasarkan pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. 

Maka KKN, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama harus segera diberantas dari muka bumi Indonesia. Bagaimana caranya?

Walaupun KKN seakan hampir tidak mungkin dipahuskan, bangsa Indonesia harus tetap optimis dalam memberantas KKN. Sekalipun tidak dapat menggunakan cara efektif dan efisien, setidaknya masih bisa merangkak sedikit demi sedikit menuju negara bebas KKN. 

Cara paling mudah adalah dengan memulai dari diri sendiri. Seperti : Perbaiki moral dan mental diri, Tumbuhkan semangat anti-KKN dalam diri, Praktikkan anti-KKN dalam setiap perbuatan, Pengaruhi orang lain agar semangat anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya, Buat atau ikuti komunitas anti-KKN untuk mengumpulkan maupun berkumpul dengan orang-orang yang memiliki ideologi serupa, Bersama, adakan kegiatan seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya mengurangi KKN di Indonesia, dan teruslah aktif dalam mengurangi KKN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun