"Pada tanggal 1 Februari 2023, Mustopa datang ke rumah individu D untuk meminta bantuan dalam mencari senjata jenis air gun. Pada tanggal 2 Februari, D menghubungi individu N melalui telepon. N kemudian menghubungi individu H untuk membeli air gun. Tersangka D kemudian menghubungi Mustopa untuk memberitahukan bahwa ada air gun yang siap dijual seharga Rp 5 juta. Pada tanggal 3 Februari, Mustopa pergi ke rumah individu D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta, sementara sisanya ditransfer," kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023.
Trunoyudo menjelaskan bahwa tersangka D bertemu dengan individu N untuk menyerahkan uang pembelian air gun sebesar Rp 4.750.000. Selanjutnya, N pergi ke rumah individu H untuk membeli air gun dan kartu keanggotaan dengan harga yang disepakati.
"Senjata air gun yang dijual oleh tersangka H kepada N adalah jenis Glock 19 yang dilengkapi dengan gas dan gotri besi. Tersangka H memasang gas ke air gun dan menunjukkan cara penggunaannya. Setelah itu, H menyerahkan senjata tersebut kepada tersangka N," jelas Trunoyudo.
"Kemudian, tersangka H memesan kartu keanggotaan air gun dari Gufty (Garuda Sakti Shooting Club) dengan harga Rp 280 ribu. Kartu keanggotaan air gun kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka N," tambahnya.
"Setelah itu, tersangka Mustopa pergi ke rumah tersangka D untuk mengambil air gun dan kartu keanggotaan air gun. Tersangka D kemudian menunjukkan cara penggunaan air gun dan menguji tembak tanpa peluru kepada Mustopa," ucap Trunoyudo.
"Sebagai ucapan terima kasih, tersangka Mustopa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka D. Setelah itu, Mustopa meninggalkan rumah D dengan membawa air gun dan kartu keanggotaan air gun," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H